kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah benahi perlindungan konsumen perumahan


Rabu, 02 April 2014 / 12:39 WIB
Pemerintah benahi perlindungan konsumen perumahan
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu 9 November 2022, Tengok Sebelum Tukar Valas.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perlindungan konsumen untuk sektor properti dan rumah susun menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus pemerintah untuk ditangani secara serius.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Widodo mengatakan pengaduan konsumen terkait rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) adalah terbesar ketiga setelah non bank dan perbankan.

"Pengaduan konsumen terkait sengketa bidang perumahan khususnya rumah susun paling dominan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," ujar Widodo, Rabu (2/4).

Menurutnya, ada tiga permasalahan yang sering ditemukan terkait pelanggaran konsumen sektor perumahan ini.

Pertama, dalam proses jual beli yakni ketika penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tak sesuai dengan waktu yang disepakati dan isi PPJB sering memberatkan konsumen dan ini merupakan bentuk wanprestasi.

Kedua
, saat melakukan angsuran pembayaran, permasalahan tunggakan angsuran sering menyebabkan pembatalan jual beli sepihak dari perilaku usaha dan tambahan biaya lain yang tidak masuk dalam surat pesanan.

Ketiga, saat sudah menjadi pemilik atau penghuni masalah muncul dalam pembentukan pengurus yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh pengembang, kenaikan tarif listrik dan air tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu.

Menurut Widodo, masalah perlindungan sektor rumah susun ini cukup pelik dan tak bisa diselesaikan hanya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terutama soal P3SRS, masalah muncul antara konsumen sendiri dan UU Perlindungan Konsumen tak memuat ketentuan ini dan harus menggunakan UU yang lain seperti UU Rumah Susun dan UU Kelistrikan," ujarnya.

Menurutnya, pengaduan masyarakat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencapai puluhan dan ada pula pengaduan yang diterima BPSK sekitar 20 kasus.

Meski jumlahnya puluhan, tapi ini serius karena pengaduan disampaikan kepada banyak pihak.

"Bahkan ada yang mengadu ke Mabes Polri dan DPR dan beberapa sudah bisa diselesaikan tapi ada juga yang belum dan sudah masuk ke ranah hukum," tuturnya.

Lebih jauh, Widodo mengatakan untuk menghindari masalah seperti ini semakin berlanjut dan rumit untuk diselesaikan, pemerintah pun berencana menyempurnakan dan merevisi UU Pelindungan Konsumen agar lebih komprehensif.

"Sudah ada masukan dari banyak pihak dan DPR pun ingin menginisiasi revisi UU ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×