Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan bauran energi dari energi baru terbarukan (EBT) masih belum signifikan. Buktinya bauran energi dari EBT saat ini baru mencapai 7,7% dari target 23% pada tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menyebut, jika ingin target bauran energi tercapai maka harus mengggunakan instrumen yang benar, salah satunya membuat Undang-Undang tentang EBT.
"Belakangan berkembang adanya suatu inisiatif untuk buat UU EBT. Masukan sudah diberikan, ini inisiatif yang baik agar pengembangan EBT tidak hanya untungkan pengusaha," jelas Satya pada Kamis (21/12).
Satya bilang, DPR akan meminta kepada pemangku kepentingan untuk melakukan kajian akademis. Nantinya inisiatif pembentukan UU EBT bisa dari pemerintah ataupun DPR.
"Yang penting ide harus muncul dulu. Kalau soal inisiatifnya dari DPR atau pemerintah itu bisa kami diskusikan yang penting UU harus ada," ujarnya.
Menurut Satya, UU EBT sudah sangat diperlukan bukan hanya untuk mengejar bauran energi pada 2025. Tetapi juga agar pemerintah tidak lagi dianggap memihak pada pengusaha.
"Kita harus bisa 23%, itu kan kami jadi ngeri. Bagaimana ini? Kami beri insentif saja di Banggar ditolak, karena itu dianggap mensubsidi pengusaha. Harusnya enggak dilihat dari situ. Menurut saya, UU EBT ini urgensinya di situ," jelas Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News