kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Perluasan usaha agen di RPP Cipta Kerja bidang pelayaran dinilai bisa ganggu industri


Kamis, 04 Februari 2021 / 20:50 WIB
Perluasan usaha agen di RPP Cipta Kerja bidang pelayaran dinilai bisa ganggu industri
ILUSTRASI. Pelayaran


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Melihat dari isi RPP UU Cipta Kerja Agus khawatir jika marwah dari UU Cipta Kerja tidak seperti yang di cita-citakan di mana memangkas birokrasi yang dinilai bertele-tele, menghilangkan pungli dan lainnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan baik perusahaan nasional keagenan kapal maupun perusahaan angkutan laut nasional harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga: Pengamat soroti RPP UU Cipta Kerja sektor perhubungan angkutan laut

Misalnya saja dari jumlah minimal modal disetor jumlah SDM persyaratan pendirian perusahaan dan risiko harus sama mengingat pangsa pasar yang diincar juga sama.

"Saya belum mendengar dari KPPU soal ini karena ini dua bisnis yang berbeda dijadikan satu, tapi kewajibannya berbeda haknya sama karena tidak boleh ada diskriminasi," imbuhnya.

Secara keseluruhan Agus menyebut bahwa harus ada kejelasan dari RPP bidang pelayaran terutama di pasal 44.

Sementara itu, Pengamat Industri Perkapalan Institut Teknologi Surabaya (ITS) Tri Achmadi menyebut, pentingnya kebijakan negara harus melihat transportasi sebagai infrastruktur. Oleh karena itu Tri menekankan bahwa pengaturan kebijakan tidak bisa dibuat seperti pasar bebas.

"Jangan sampai kebijakan itu hadir membuat pertarungan pasar yang bebas semakin bebas jadi to many, lalu nanti fungsi infrastrukturnya sebagai penghubung jadi hilang. Hanya karena regulasi yang tidak mengikuti persyaratan usaha yang sehat," kata Tri.

Baca Juga: Pemerintah rombak ketentuan daftar positif investasi, ini isinya

Maka Tri menambahkan institusi yang membahas regulasi tersebut harus melihat juga dari persyaratan dan aturan dari sebuah persaingan usaha yang sehat.

"Fungsi kita adalah infrastruktur beda dengan negara lain. Jadi kalau langsung merefer ke Hongkong ke Eropa itu komparasi yang salah kepentingan mereka sama kepentingan masyarakat kita akan totally different," jelasnya.

Lebih lanjut Tri mengatakan, industri pelayaran nasional dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu di Indonesia disebut terbukti menjamin sektor pengiriman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×