Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai implementasi dukungan Pemerintah dalam upaya mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang.
Permen PLTS Atap ini memberikan harapan untuk banyak pihak, salah satunya Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma memaparkan, sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU, PLN) telah diterbitkan pada pada 20 Agustus 2021, tetapi belum diimplementasikan.
Padahal Permen tersebut sudah resmi tercatat dalam lembaran negara sejak 21 Agustus tahun lalu.
Baca Juga: Beleid PLTS Atap Bikin Energi Surya Makin Ekonomis, Ini Efeknya ke Pelaku Usaha
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan setelah ada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022.
"Dengan dijalankannya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut akan punya pengaruh pada produsen PLTS termasuk pabrikannya karena peningkatan kapasitas pemasangan yang akan meningkat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/2).
Bahkan, Surya mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir beberapa perusahaan yang selama ini bergerak di bidang pemasangan panel surya sudah mulai kebanjiran pesanan. Bahkan ada yang kehabisan stok.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) dan Grup Sun Energy Teken Nota Kesepahaman Green Financing
Dia menilai, bahwa hal ini menandakan permintaan pemasangan yang meningkat terutama dari segmen residensial. Tidak menutup kemungkinan segmen komersial dan industri juga akan mengikuti selain sebagai tren tetapi juga sebagai kebutuhan yang memiliki daya tarik.
METI sangat berharap Permen PLTS yang merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, akan terwujud dengan pemenuhan target 3,6 GW PLTS untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.