kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permen PLTS Atap Buka Peluang Bagi Produsen Panel hingga Pengembang Energi Surya


Minggu, 06 Februari 2022 / 20:44 WIB
Permen PLTS Atap Buka Peluang Bagi Produsen Panel hingga Pengembang Energi Surya
ILUSTRASI. Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Permen PLTS Atap Buka Peluang Bagi Produsen Panel hingga Pengembang Energi Surya.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai implementasi dukungan Pemerintah dalam upaya mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang.

Permen PLTS Atap ini memberikan harapan untuk banyak pihak, salah satunya Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). 

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma memaparkan, sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU, PLN) telah diterbitkan pada pada 20 Agustus 2021, tetapi belum diimplementasikan.

Padahal Permen tersebut sudah resmi tercatat dalam lembaran negara sejak 21 Agustus tahun lalu.

Baca Juga: Beleid PLTS Atap Bikin Energi Surya Makin Ekonomis, Ini Efeknya ke Pelaku Usaha

Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan setelah ada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022.

"Dengan dijalankannya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut akan punya pengaruh pada produsen PLTS termasuk pabrikannya karena peningkatan kapasitas pemasangan yang akan meningkat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/2). 

Bahkan, Surya mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir beberapa perusahaan yang selama ini bergerak di bidang  pemasangan panel surya sudah mulai kebanjiran pesanan. Bahkan ada yang kehabisan stok. 

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) dan Grup Sun Energy Teken Nota Kesepahaman Green Financing

Dia menilai, bahwa hal ini menandakan permintaan pemasangan yang meningkat terutama dari segmen residensial. Tidak menutup kemungkinan segmen komersial dan industri juga akan mengikuti selain sebagai tren tetapi juga sebagai kebutuhan yang memiliki daya tarik. 

METI sangat berharap Permen PLTS yang merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, akan terwujud dengan pemenuhan target 3,6 GW PLTS untuk memenuhi porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Surya juga berharap, Permen PLTS Atap akan memenuhi upaya Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA). Selain itu juga diharapkan juga akan mendukung target transisi energi untuk menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2050. 

Surya menegaskan bahwa energi surya menjadi salah satu andalan bagi pencapaian NZE. Peningkatan ini juga akan membuka peluang usaha baik skala kecil maupun besar termasuk produsen panel, pengembang PLTS maupun pengguna. 

Surya menerangkan, saat ini jumlah produsen pabrikan dalam negeri masih belasan jumlahnya. "Tentu saja kami berharap produsen panel juga akan meningkat signifikan," tegas Surya. 

Baca Juga: Permen PLTS Atap Resmi Diterapkan, ESDM Diharapkan Segera Bentuk Pusat Pengaduan

Menurut catatan, potensi energi surya yang diinventarisir Ditjen EBTKE adalah sebesar saat ini mencapai lebih dari 3000 GW. Sementara itu, hasil perhitungan METI, potensinya mencapai 2000 GW, sedangkan perhitungan dari IESR menyebutkan bahwa potensi energi surya Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp).

Dengan adanya potensi yang besar tersebut, Permen PLTS Atap akan memegang peranan penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025 dan 31% tahun 2050 sesuai target PP No. 79/2014 (KEN) dan Perpres No. 22/2017 (RUEN) serta rencana transisi energi untuk mencapai target Net-Zero Emission di 2060. 

Karena itu, PLTS atap diperkirakan dapat mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan dalam bauran energi nasional. PLTS atap tidak membutuhkan investasi PLN atau Pemerintah karena menjadi tanggung jawab para konsumen yang sekaligus bertindak sebagai investor. 

Hadirnya Permen ini penting sebagai peran serta masyarakat untuk menurunkan emisi karbon dalam rangka memenuhi target NDC sebagai komitmen Perjanjian Paris.

METI melihat ada beberapa daya tarik yang termuat dalam Permen ESDM No.26/2021 di antaranya adalah, ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100% (1÷1). Kemudian, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL). 

Lalu mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU. 

Perubahan ini akan berdampak pada tingkat pengembalian investasi konsumen sehingga meningkatkan keekonomian PLTS atap. "Kendala terkait proses pengajuan dan perizinan yang hendak ditangani dengan peraturan baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik PLTS atap karena calon pengguna mendapatkan kepastian," ujarnya. 

METI menaruh harapan besar pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 dan akan mendorong juga pemasangan PLTS atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×