kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permintaan China bikin ekspor rumput laut terkerek


Selasa, 20 Februari 2018 / 16:14 WIB
Permintaan China bikin ekspor rumput laut terkerek
ILUSTRASI. Rumput Laut di Rote, NTT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan rumput laut yang naik membuat ekspor menjadi meningkat. Konsumen terbesar rumput laut China memperluas pasarnya sehingga permintaan naik.

"China masuk dan memperbesar pasar membuat ekspor Indonesia naik," ujar Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), Safari Azisis kepada KONTAN, Selasa (20/2).

Saat ini rumput laut menjadi salah satu komoditas unggulan. Oleh karena itu produksi rumput laut terus digenjot oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor rumput laut dan ganggang Indonesia pada bulan Januari 2018 tercatat sebesar US$ 12,74 juta. Angka tersebut naik sebesar 33,05% dibandingkan pada bulan Januari 2017.

Safari bilang sebelumnya bahan baku rumput laut kering sempat mengalami penurunan. Namun, masih terdapat produk olahan yang meningkat.

Hal tersebut membuat nilai ekspor dapat melampaui sebelumnya. "Meski sempat turun di pertengahan, ujungnya tetap naik," jelas Safari.

Harga rumput laut pun saat ini diniai baik. Safari bilang harga rumput laut saat ini berkisar antara Rp 15.000 per kilogram (kg) hingga Rp 18.000 per kg.

Angka tersebut turun dari sebelumnya sempat mencapai di atas Rp 20.000 per kg. Meski turun, harga rumput laut juga masih jauh dari titik terendah yang dapat mencapai Rp 8.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×