Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Roy menyampaikan bahwa saat ini pusat perbelanjaan dan ritel bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19. Pasalnya protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di area tersebut.
Meski pemerintah DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan terkait PSBB tersebut, tetapi berdasarkan PSBB sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan menjadi sektor yang dilarang beroperasi.
Terdapat 11 sektor esensial yang diizinkan beroperasi saat PSBB sebelumnya. Antara lain Kesehatan; Bahan pangan/makanan/minuman; Energi; Komunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya: PSBB total di DKI kembali, Asaki berharap toko ritel keramik tetap dapat beroperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News