Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta keringanan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Rencananya DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Namun, hingga saat ini Peraturan Gubernur terkait PSBB masih belum dikeluarkan.
Oleh karena itu, pelaku usaha berharap dapat diajak diskusi dalam rencana PSBB tersebut. Sehingga nantinya keberlangsungan usaha sektor ritel tetap terjaga.
"Sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah DKI Jakarta," ujar Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/9).
Baca Juga: PSBB diperketat, Aprindo berharap mall dan peritel modern tak ikut ditutup
Roy menjelaskan, bila ritel dan pusat perbelanjaan ditutup kembali akan memberikan tekanan ekonomi. Pasalnya konsumsi akan turun yang menyebabkan Produk Domestik Bruto (PDB) juga ikut turun.
Penutupan pusat perbelanjaan dan ritel pun diyakini alan memberikan efek domino. Pasalnya sektor tersebut menampung berbagai produk UMKM dan juga jasa.
Bahkan penutupan juga bisa memicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, Aprindo meminta untuk dilibatkan dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mendag minta penerapan PSBB tak boleh halangi jalur distribusi
"Dalam banyak hal, peraturan yang dibahas dan dikeluarkan sering kali mengesampingkan kami sebagai pelaku usaha hilir untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat," terang Roy.
Roy menyampaikan bahwa saat ini pusat perbelanjaan dan ritel bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19. Pasalnya protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di area tersebut.
Meski pemerintah DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan terkait PSBB tersebut, tetapi berdasarkan PSBB sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan menjadi sektor yang dilarang beroperasi.
Terdapat 11 sektor esensial yang diizinkan beroperasi saat PSBB sebelumnya. Antara lain Kesehatan; Bahan pangan/makanan/minuman; Energi; Komunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya: PSBB total di DKI kembali, Asaki berharap toko ritel keramik tetap dapat beroperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News