kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.779   91,00   0,54%
  • IDX 6.268   299,87   5,02%
  • KOMPAS100 896   51,83   6,14%
  • LQ45 708   38,57   5,76%
  • ISSI 194   7,96   4,29%
  • IDX30 373   20,49   5,81%
  • IDXHIDIV20 452   20,09   4,65%
  • IDX80 102   5,86   6,12%
  • IDXV30 107   5,14   5,07%
  • IDXQ30 123   5,64   4,79%

Permintaan pengusaha ritel yang terkena langsung dampak PSBB total di Jakarta


Jumat, 11 September 2020 / 14:53 WIB
Permintaan pengusaha ritel yang terkena langsung dampak PSBB total di Jakarta
ILUSTRASI. Penjualan Ritel Menanjak: Konsumen memilih barang di gerai fashion di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (18/8). Penjualan ritel menanjak ke -14,4% dari -20,6% di Mei 2020. Sementara, Indeks Keyakinan Konsumen sejumlah naik menjadi 86,2 di Juli


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta keringanan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Rencananya DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Namun, hingga saat ini Peraturan Gubernur terkait PSBB masih belum dikeluarkan.

Oleh karena itu, pelaku usaha berharap dapat diajak diskusi dalam rencana PSBB tersebut. Sehingga nantinya keberlangsungan usaha sektor ritel tetap terjaga.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah DKI Jakarta," ujar Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/9).

Baca Juga: PSBB diperketat, Aprindo berharap mall dan peritel modern tak ikut ditutup

Roy menjelaskan, bila ritel dan pusat perbelanjaan ditutup kembali akan memberikan tekanan ekonomi. Pasalnya konsumsi akan turun yang menyebabkan Produk Domestik Bruto (PDB) juga ikut turun.

Penutupan pusat perbelanjaan dan ritel pun diyakini alan memberikan efek domino. Pasalnya sektor tersebut menampung berbagai produk UMKM dan juga jasa.

Bahkan penutupan juga bisa memicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, Aprindo meminta untuk dilibatkan dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mendag minta penerapan PSBB tak boleh halangi jalur distribusi

"Dalam banyak hal, peraturan yang dibahas dan dikeluarkan sering kali mengesampingkan kami sebagai pelaku usaha hilir untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat," terang Roy.

Roy menyampaikan bahwa saat ini pusat perbelanjaan dan ritel bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19. Pasalnya protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di area tersebut.

Meski pemerintah DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan terkait PSBB tersebut, tetapi berdasarkan PSBB sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan menjadi sektor yang dilarang beroperasi.

Terdapat 11 sektor esensial yang diizinkan beroperasi saat PSBB sebelumnya. Antara lain Kesehatan; Bahan pangan/makanan/minuman; Energi; Komunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya: PSBB total di DKI kembali, Asaki berharap toko ritel keramik tetap dapat beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×