Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menghitung kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, menyusul tingginya permintaan BBM sepanjang 2025.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan kuota impor ini merujuk pada pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam sidang kabinet. Presiden secara langsung menekankan prinsip tersebut saat rapat.
“Kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan pasal 33 kurang lebih. Seperti itu gambaran-gambarannya,” ujar Laode di Jakarta, Jumat (19/12).
Laode menjelaskan, besaran kuota yang akan dialokasikan untuk SPBU swasta masih dalam perhitungan. Parameter yang digunakan antara lain pola konsumsi dan tren permintaan BBM di lapangan. Data sementara menunjukkan permintaan BBM pada SPBU swasta tetap tinggi hingga akhir 2025.
Baca Juga: WIKA Kantongi Tiga Kontrak Infrastruktur Mulai dari Fly Over hingga Tol Patimban
"Kalau BBM tuh mulai dari tahun 2025 ini semua tinggi kan. Rata-rata permintaan juga kemarin tinggi-tinggi ke semua SPBU swasta. Sampai hari ini juga demandnya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut," ujar Laode.
Meski demikian, ia belum merinci persentase kuota yang akan diberikan. Pemerintah berjanji akan mengumumkan angka final setelah perhitungan selesai.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait penetapan kuota impor bahan bakar minyak (BBM).
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak menaati aturan negara.
“Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya ya,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumatq (19/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditanya mengenai kebijakan penetapan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta pengelola SPBU. Menurut dia, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor untuk badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi.
“Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” ujarnya.
Namun demikian, Bahlil enggan mengungkapkan identitas badan usaha yang dinilai tidak menaati ketentuan tersebut. Ketika didesak awak media, ia hanya menjawab singkat, “Kamu kan tahu.”
Baca Juga: Bahlil Ingatkan SPBU Swasta untuk Patuhi Aturan Impor BBM
Selanjutnya: Jadwal Liga Inggris Pekan 17, Prediksi Laga Newcastle vs Chelsea
Menarik Dibaca: Ada Polytron Dish Dryer, Sterilisasi dan Pengeringan Perlengkapan Bayi Bisa Sekaligus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













