Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk badan usaha swasta pada tahun 2026 kemungkinan tidak akan berubah dari tahun ini, yakni tetap sebesar 10% dibandingkan kuota 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah masih mempertahankan porsi tambahan impor bagi SPBU swasta guna menjaga stabilitas pasokan BBM nasional.
“Sampai saat ini pikiran saya masih begitu. Terkecuali kalau ada hal-hal tertentu yang mengharuskan penyesuaian, nanti kita pikirkan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Kurangi Impor Bensin, Bahlil Targetkan Bahan Bakar Campur Etanol 10% pada 2027
Bahlil menjelaskan, kebijakan pemberian ruang impor kepada badan usaha swasta sebesar 110% dari kuota 2024 merupakan hasil keputusan pemerintah yang telah disepakati sebelumnya.
“Waktu itu sudah diputuskan bahwa kuota impor diberikan kepada semua badan usaha, baik pemerintah maupun swasta. Swasta kita berikan 110% dibandingkan dengan 2024,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan untuk menetapkan kuota impor BBM tahun depan.
Namun, pola tahun ini kemungkinan besar akan dijadikan acuan (benchmark) untuk 2026.
“Sekarang masih dihitung. Pola yang sebelumnya akan menjadi salah satu benchmark untuk keputusan di 2026. Benchmark ini, seperti disampaikan Pak Menteri, ya kira-kira mirip-mirip,” ungkap Laode saat ditemui di Jakarta, Jumat malam (24/10).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
Menjawab pertanyaan soal kecukupan tambahan impor 10%, Laode menyebut pemerintah sudah menyiapkan mekanisme kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina untuk menjaga kestabilan pasokan di lapangan.
“Kan sudah kita latih kolaborasi. Sekarang masa sudah dilatih, enggak bisa-bisa juga,” ujarnya berseloroh.
Jika terjadi kekurangan pasokan di SPBU swasta, lanjut Laode, skema kerja sama dengan Pertamina tetap menjadi opsi utama.
“Ya kolaborasi. Makanya dari sekarang sudah kita biasakan mekanisme itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa seluruh kebijakan impor BBM, termasuk untuk badan usaha swasta, tetap mengacu pada regulasi dan prinsip hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penambahan kapasitas impor dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Negara ini adalah negara hukum, ada aturannya. Bukan negara tanpa tuan,” tegasnya dalam acara HIPMI–Danantara Indonesia Business Forum di Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga: Batal Diserap SPBU Swasta, Pertamina Tenggak Sendiri BBM Pasokan Impor
Bahlil juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha migas tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Selanjutnya: 2,8 Juta UMKM Terima KUR BRI Sept 2025, Simak Cara Ajukan & Tabel Angsuran KUR BRI
Menarik Dibaca: 6 Film Misteri Netflix untuk Halloween yang Bikin Merinding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












