kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Berpotensi Tetap 10% di Tahun 2026


Minggu, 26 Oktober 2025 / 19:01 WIB
Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Berpotensi Tetap 10% di Tahun 2026
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memberi sinyal tambahan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta tidak akan berubah dari tahun ini, atau tetap sebesar 10% di 2026


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha swasta pada tahun 2026 kemungkinan besar tidak akan berubah dari tahun ini, atau tetap sebesar 10%.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah masih mempertahankan porsi tambahan impor bagi SPBU swasta agar tetap stabil. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional di tengah peningkatan permintaan energi.

"Sampai saat ini pikiran saya masih begitu. Terkecuali kalau ada yang agak sedikit gimana-gimana. Kita pikirkan lah ya," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: ESDM Beri Sinyal SPBU Swasta Bisa Beli dari Pertamina Lagi di 2026, Ini Syaratnya

Bahlil menjelaskan, kebijakan pemerintah memberikan ruang impor kepada badan usaha swasta sebesar 110% dibandingkan kuota 2024 merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

"Kita pemerintah berbicara tentang regulasi. Waktu itu sudah putuskan bahwa kuota impor diberikan kepada semua badan usaha, baik pemerintah maupun swasta. Swasta kita berikan 110% dibandingkan dengan 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan seluruh kebijakan impor BBM tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Dia menekankan, penambahan kapasitas impor dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan selaras dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

"Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ungkap Bahlil di agenda HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

ESDM: Pola Kuota 2025 Jadi Acuan untuk 2026

Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan, pemerintah masih melakukan perhitungan untuk menetapkan kuota impor BBM tahun depan.

Dia menyebut, pola yang digunakan pada 2025 kemungkinan besar akan dijadikan acuan (benchmark) untuk penetapan kuota 2026.

“Kita kan sekarang lagi menghitung. Tentu pola yang sebelumnya akan jadi salah satu benchmark untuk keputusan di 2026. Benchmark ini, disebutkan Pak Menteri mirip-mirip kira-kira seperti itu,” ungkap Laode ditemui di Jakarta, Jumat malam (24/10).

Laode juga menegaskan apabila terjadi kekurangan pasokan di SPBU swasta, pemerintah telah menyiapkan mekanisme kolaborasi dengan Pertamina untuk menjaga ketersediaan BBM di lapangan.

Baca Juga: Kapal BBM Segera Tiba, ESDM Pastikan Pasokan SPBU Swasta Pulih Akhir Oktober 2025

"Ya kolaborasi. Makanya sudah kita ajarkan dari sekarang untuk adanya kolaborasi tersebut," tandas Laode.

Menurut Laode, pola kerja sama ini sudah mulai diterapkan sejak tahun ini, di mana Pertamina dapat membantu pasokan sementara bagi SPBU swasta yang mengalami keterlambatan impor atau kendala logistik.

“Kan sudah kita latih sama kolaborasi. Sekarang masa sudah dilatih, enggak bisa-bisa juga,” katanya.

Sementara itu, Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai, kebijakan pemerintah mempertahankan pola impor dan menyiapkan kolaborasi antara Pertamina dan badan usaha swasta merupakan langkah realistis di tengah tantangan pasokan BBM global.

Menurutnya, bagi SPBU swasta, penting untuk menyiapkan perencanaan kebutuhan yang lebih matang sejak awal agar tidak terganggu dalam pelaksanaan kegiatan impor tahun depan.

“Tidak menjadi masalah kalau itu Work Program & Budget (WP&B) 2026. SPBU swasta perlu menghitung dengan cermat forecasting kebutuhan 2026,” kata Hadi kepada Kontan, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Bahlil: Ada SPBU Swasta yang Sudah Teken Kerja Sama BBM dengan Pertamina

Dia menyarankan agar SPBU swasta menaikkan proyeksi kebutuhan impor sekitar 20% dari estimasi awal. Dari total itu, 10% pertama digunakan untuk mengantisipasi migrasi konsumen dari Pertamina ke SPBU swasta sementara 10% sisanya disiapkan untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan jika kondisi ekonomi nasional membaik.

“Dalam pengajuan impor terkait kuota lebih baik dilebihkan daripada malah kurang. Karena B2B dengan Pertamina masih banyak kendala di lapangan yang perlu diharmonisasikan para pihak,” jelas Hadi.

Menurutnya, fleksibilitas dan perencanaan matang akan menjadi kunci agar SPBU swasta dapat bersaing dan beroperasi efisien di tengah sistem distribusi BBM yang masih didominasi Pertamina.

Selanjutnya: Pekerja Berpenghasilan Rentan Diusulkan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Terkoreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (27/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×