kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.686   23,00   0,14%
  • IDX 8.707   46,38   0,54%
  • KOMPAS100 1.202   9,72   0,81%
  • LQ45 860   11,25   1,33%
  • ISSI 312   -1,14   -0,37%
  • IDX30 441   6,44   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,67   1,53%
  • IDX80 134   0,93   0,69%
  • IDXV30 139   0,24   0,17%
  • IDXQ30 140   2,20   1,60%

Perpanjang kolaborasi bareng Gojek, Blue Bird: Perkuat pilihan booking dan payment


Minggu, 09 Februari 2020 / 13:29 WIB
Perpanjang kolaborasi bareng Gojek, Blue Bird: Perkuat pilihan booking dan payment
ILUSTRASI. Dari kiri: Direktur PT Blue Bird Tbk Andre Djokosoetono, General Manager of BYD Asia Pacific Liu Xueliang dan Chief Representative of BYD Indonesia Eagle Zhao berbincang di charging station Blue Bird e-Taxi, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/12). Blue Bi


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperpanjang kerjasama dengan Gojek atas alasan memperkuat pemilihan platform pemesanan transportasi (booking channel) dan pembayaran (payment channel).

Michael Tene, Head of Investor Relation BIRD mengemukakan platform Gojek bisa meningkatkan kemudahan dan kenyamanan konsumen untuk mendapatkan layanan taksi Blue Bird.

Baca Juga: Tambah armada, Blue Bird (BIRD) tahun ini siapkan capex Rp 1,5 triliun

"Kerjasama dengan Gojek akan memperkuat kedua strategi tersebut dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi konsumen dalam menikmati layanan taksi Blue Bird," ujarnya pada Kontan, Jumat (7/2).

Blue Bird tercatat resmi memperpanjang kerjasama dengan Gojek pada 4 Februari lalu. Awalnya kerjasama terjalin pada 1 Februari 2017, atau tepatnya tiga tahun lalu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang didapatkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), kolaborasi perseroan dengan Gojek akan menunjang secara langsung kegiatan operasional perseroan dan anak-anak perusahaan.

Baca Juga: Berkat tol laut, Pelni catatkan kenaikan jumlah penumpang sebesar 30% sepanjang 2019

"Dampak terhadap hukum, tidak melanggar peraturan dan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga, tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan," tulis BIRD, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/2/) lalu.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×