Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Terhitung sejak bulan Juli 2018 lalu, PTFI selalu mendapatkan perpanjangan IUPK Sementara yang diberikan setiap bulan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, IUPK Sementara untuk Freeport Indonesia pada bulan Desember ini diperpanjang selama sebulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2019.
Perpanjangan ini dilakukan sambil menunggu diterbitkannya IUPK tetap dan penyeelsiaan proses divestasi 51,23% saham oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Namun, Agung tidak menjelaskan detail progres penerbitan IUPK tersebut. "Biasa, diperpanjang sebulan, sambil menuggu IUPK dan proses divestasi selesai," ujarnya, Selasa (4/12).
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya masih belum menerima perpanjangan IUPK Sementara tersebut. Ia pun bilang, pihaknya masih melakukan perundingan dengan pemerintah terkait dengan penerbitan IUPK tetap.
Riza tidak menjelaskan dengan detail apa saja poin perundingannya dan sudah sejauh mana progresnya. Yang jelas, kata Riza, poin mengenai kepastian investasi dengan periode perpanjangan 20 tahun langsung, tanpa skema 2x10 tahun, menjadi salah satu isu yang masih dibahas.
"Kami belum terima (IUPK Sementara). (Perundingan) masih, itu salah satunya (soal periode perpanjangan)," kata Riza saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (4/12).
Di lain pihak, beredar kabar bahwa pada siang ini, ada pertemuan antara pihak Freeport dengan Kementerian ESDM. Namun, Riza enggan mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut. "Maaf saya nggak bisa konfirmasi," katanya.
Asal tahu saja, penerbitan IUPK definitif untuk PTFI sendiri menjadi satu paket dalam penyelesaian proses divestasiPTFI oleh Inalum. Untuk pelunasan divestasi senilai US$ 3,85 miliar, Inalum mengaku siap membayar kapan saja setelah holding industri pertambangan BUMN mendapatkan dana dari penerbitan surat utang global sebesar US$ 4 miliar.
Pembayaran itu baru terjadi jika sejumlah perizinan dan penyelesaian administrasi telah rampung terlebih dulu. Selain menunggu terbitnya IUPK untuk PTFI, Inalum pun masih menunggu tuntasnya perizinan persaingan usaha atau anti-trust dari lima negara, yakni Indonesia, China, Filipina, Korea Selatan dan Jepang, dimana hingga kini, baru perizinan dari Korea Selatan dan Jepang yang telah diselesaikan.
“Iya, semuanya masih proses. Mudah-mudahanan Desember selesai,” ujar Rendi A. Witoelar, Head of Corporate Communications Inalum. Inalum memang telah mematok target untuk bisa merampungkan proses divestasi ini paling lambat sebelum tutup tahun ini. Hal itu dipertegas oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 November lalu, yang meminta agar divestasi ini segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2018.
Sedangkan untuk IUPK Sementara, PTFI pertama kali mendapatkannya sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. IUPK sementara itu terus berlanjut kembali hingga 30 Juni 2018. Setelah itu, IUPK Sementara itu pun diperpanjang setiap bulan, hingga di bulan Desember ini.
Jadi, dengan proses penyelesaian divestasi yang ditargetkan selesai sebelum tutup tahun ini, akan kah IUPK sementara pada Desember ini menjadi izin bulanan PTFi yang terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News