kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba


Selasa, 14 April 2020 / 18:34 WIB
Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba
ILUSTRASI. Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Beleid ini cukup penting lantaran akan menambah, menghapus, dan mengubah beberapa pasal dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang notabene sedang direvisi.

Pengamat Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, salah satu poin krusial di dalam RUU Cipta Kerja Pertambangan Minerba yang perlu segera dibahas secara komprehensif baik oleh DPR dan pemerintah adalah proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Angka kemiskinan berpotensi membesar, ini langkah yang dilakukan pemerintah

Di dalam pasal 75 UU Minerba No 4/2009, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat prioritas dalam memperoleh IUPK. Sedangkan Badan Usaha Swasta mesti melaksanakan lelang wilayah IUPK untuk mendapatkan izin tersebut.

RUU Cipta Kerja tidak menghapus ataupun mengubah pasal tersebut. Namun, terdapat penambahan berupa pasal 169 A di bagian ketentuan peralihan. Terdapat dua poin pembahasan di dalam pasal tersebut.

Pertama, KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang. Hal ini dapat dilakukan setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

Kedua, KK dan PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang. Sama seperti sebelumnya, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Staf Khusus Jokowi minta maaf karena surati camat bantu perusahaannya perangi corona\



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×