kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan Kontrak Freeport, Begini Catatan Komisi VII


Rabu, 01 Februari 2023 / 21:13 WIB
Perpanjangan Kontrak Freeport, Begini Catatan Komisi VII
ILUSTRASI. penambangan bawah tanah yang terletak di Grasberg Block Cave milik?PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI memberikan sejumlah catatan untuk rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, pemberian perpanjangan kontrak lebih awal mungkin saja dilakukan. Akan tetapi, pemerintah perlu menyediakan payung hukum terlebih dahulu.

"Memang secara prinsip itu kelihatannya bisa dilakukan dengan catatan payung hukumnya harus definitif sudah keluar," kata Eddy kepada Kontan, Rabu (1/2).

Eddy melanjutkan, ada sejumlah hal yang mungkin saja jadi pertimbangan untuk perpanjangan izin kontrak. Antara lain, komitmen investasi ke depan serta komitmen hilirisasi yang kini tengah berjalan.

Meski demikian, Eddy menegaskan perpanjangan izin harus dilakukan secara transparan dan disertai pertimbangan yang jelas.

Baca Juga: Pemerintah Masih Hitung Nasib Freeport Indonesia di Tengah Larangan Ekspor Tembaga

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan perlu ada rekomendasi teknis dari Kementerian teknis yang menangani hal ini.

"Agar tidak keliru soal izin ini termasuk kapan harus meminta izin perpanjangan," terang Mulyanto kepada Kontan, Rabu (1/2).

Mulyanto melanjutkan, pemerintah perlu memperhatikan sejumlah hal dalam pemberian izin perpanjangan.

Menurutnya, pemerintah jangan sampai melanggar ketentuan perundang-undangan. Terlebih, saat ini pun PT Freeport Indonesia juga masih harus mengikuti ketentuan soal pembangunan smelter sebagai syarat tatkala mendapatkan perpanjangan izin operasi pada 2018 silam.

Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada INALUM tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×