Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik Energi Terbarukan.
Melalui Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan terkait pengembangan PLTU hingga harga jual pembangkit energi terbarukan.
Ketentuan tentang pengembangan PLTU tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 dimana dalam peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU paling sedikit memuat soal pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat 4, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a.) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya beleid ini. Dengan demikian, RUPTL yang dimaksud yakni RUPTL 2021-2030.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pemerintah Siapkan Strategi Kembangkan Energi Panas Bumi
Kemudian, dalam huruf (b.) menjelaskan dimana pengembangan PLTU baru juga masih diperbolehkan untuk PLTU yang memenuhi persyaratan seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian untuk PLTU yang memenuhi persyaratan yakni berkomitmen untuk pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan untuk PLTU yang Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
Sementara itu, PLN juga mendapatkan penugasan mempensiunkan PLTU. Ini termuat dalam Pasal 3 Ayat 5 dimana PLN melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik.
Baca Juga: Sudah Diteken Jokowi, Perpres Pembelian Tenaga Listrik EBT Terbit Pekan Ini
Selanjutnya dalam ayat 6 dan 7 memuat soal pemanfaatan pembangkit Energi Terbarukan untuk menggantikan PLTU dan kriteria yang perlu diperhatikan dalam rencana pensiun PLTU.
Selanjutnya, PLTU yang dipensiunkan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Ini dimuat dalam Pasal 3 Ayat 8.