Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 9, dikutip Rabu (14/9).
Adapun, ketentuan terkait harga pembelian tenaga listrik termuat dalam Pasal 5 beleid ini.
Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
Baca Juga: Pemerintah Andalkan PLTS untuk Kejar Target Bauran Energi Terbarukan
a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau b. harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 41.
Adapun, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News