kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU


Rabu, 14 September 2022 / 22:28 WIB
Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU
ILUSTRASI. Green Industry: Petugas memeriksa panel surya usai peresmian pengoperasian PLTS pabrik Bogasari, Jawa Barat, Jum'at (9/9/2022). Perpres Energi Terbarukan Terbit, Atur Harga Jual EBT dan Rencana Pensiunkan PLTU.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 9, dikutip Rabu (14/9).

Adapun, ketentuan terkait harga pembelian tenaga listrik termuat dalam Pasal 5 beleid ini.

Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

Baca Juga: Pemerintah Andalkan PLTS untuk Kejar Target Bauran Energi Terbarukan

a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau b. harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F). 

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 41.

Adapun, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 13 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×