Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah selesai dan disepakati oleh pihak-pihak terkait.
"Kami baru saja menyelesaikan, perbaikan menyeluruh soal sampah ya, Perpres sudah selesai semua, yang menggunung-menggunung nanti akan kerjasama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya," ujar Zulhas saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Zulkifli menambahkan, peraturan turunan, terkait persyaratan dan perizinan dari Perpres Sampah akan diselesaikan dalam waktu 3-6 bulan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota Besar
"Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti bisa menyelesaikan (aliran listrik) dalam tempo 1 tahun atau 1,5 tahun," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga menyatakan bahwa beleid tentang pembangkit listrik tenaga sampah ini sudah rampung.
"Untuk Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Sampah ini kan Prepresnya sudah disiapkan, jadi dia sudah hampir final, tinggal implementasi, jadi harmonisasi sudah selesai," kata Yuliot.
Dia menambahkan, langkah pembangunan PLTSa ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatan ketersediaan energi dari sektor listrik.
"Kalau kita dari Kementerian ESDM itu kan, jadi kita meningkatkan ketersediaan energi. Ketersediaan energi itu ada dua, ini BBM, kemudian itu ada kelistikan. Untuk kelistikan, kita akan menambah 10 tahun ke depan, di RUPTL sudah 69,5 GW," jelasnya.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Zulkifli mengatakan aturan anyar ini akan memangkas panjangnya alur birokrasi dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Perpres Pembangkit Listrik Sampah, Hapus Skema Tipping Fee
Menurutnya aturan yang ada saat ini melibatkan banyak pihak mulai dari Bupati, Gubernur DPRD, Kabupaten dan beberapa kementerian teknis.
"Nanti nggak, setelah direvisi dari Danantara bisa langsung kontrak ke PLN, dikerjakan. Kemudian dari ESDM izinnya, sudah selesai," tandasnya.
Ia juga sempat menuturkan bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia cukup diminati oleh negara-negara investor seperti Singapura, Jepang, China hingga Eropa.
Menurutnya, bisnis pengolahan sampah ini memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya baik secara pendanaan ataupun teknologi.
"Sekarang ngantri, banyak yang mau. Tapi karena ruwet enggak ada yang berani, enggak sanggup mengurusnya," ucapnya.
Adapula potensi Danantara dilibatkan dalam pengembangan jenis pembangkit listrik. Danantara akan diberi tugas untuk menarik investor dan perusahaan yang berminat mengelola sampah melalui teknologi.
Hal ini karena bisnis pengolahan sampah menjadi energi karena dianggap cukup menguntungkan baik dari pendanaan maupun teknologi.
Selanjutnya: Prabowo Perintahkan Kapolri Naikan Pangkat Polisi Korban Demo
Menarik Dibaca: Ini Cara Menetapkan Tujuan Keuangan yang Tepat untuk Masa Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News