Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, peraturan terbaru ini akan membawa perubahan substansial, terutama dalam skema perizinan dan model bisnis.
Salah satu poin kuncinya adalah penghapusan mekanisme tipping fee yang sebelumnya diterapkan dalam proyek PLTSa.
Sebagai informasi, tipping fee di PLTSa artinya adalah biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pengelola PLTSa untuk setiap ton sampah yang diolah.
Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Skema Subsidi PLTSa
"Peraturan ini saat ini (Perpres) sedang diparaf oleh berbagai kementerian. Model baru (PLTSa) akan berbasis perizinan," ungkap Eniya saat ditemui di kantor ESDM, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan terdapat potensi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menangani proses seleksi pengembang proyek PLTSa, sebelum dilanjutkan perizinannya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski begitu, Eniya masuknya Danantara hanya untuk PLTSa dengan kebutuhan sampah (input) minimal 1.000 ton per hari. “Kalau Danantara harus gede. Di atas 1.000 ton per hari itu batasan untuk Danantara,” kata Eniya.
Eniya juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan mengakomodasi semua jenis teknologi PLTSa, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, dan jenis lainnya.
"Kalau ada memiliki sumber sampah yang andal, jadi dapat mengajukan izin untuk menghasilkan listrik, memproduksi RDF, atau mengoperasikan pirolisis. Semua teknologi akan diidentifikasi dan diizinkan, dan prosesnya akan disederhanakan," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota Besar
Perizinan akan diproses langsung melalui Kementerian ESDM, yang akan menilai kelayakan ekonomi proyek yang diusulkan berdasarkan harga listrik tetap.
"Setelah pengembang memasuki tahap perizinan, ESDM akan memverifikasi kelayakan ekonomi, dan Menteri akan menerbitkan penetapan langsung beserta keputusan tarif. Hal ini sudah dirinci dalam peraturan tersebut," tambah Eniya.
Adapun, Perpres tersebut tidak membatasi pengembangan PLTSa hanya untuk kota-kota tertentu. Daerah mana pun dapat melanjutkan, asalkan ada perjanjian kerja sama resmi antara pemerintah daerah dan investor, yang disahkan oleh notaris.
Eniya juga menekankan bahwa proses tender tidak akan lagi menjadi bagian dari pengembangan proyek PLTSa.
"Gak ada lagi tender. Proses sepenuhnya berbasis perizinan," pungkasnya.
Baca Juga: Maharaksa Biru (OASA) Bangun PLTSa Senilai Rp 2,6 Triliun di Tangsel
Selanjutnya: Melihat Potensi ISAT Membalikkan Kinerja di Paruh Kedua 2025
Menarik Dibaca: 2 Resep Bolu Tanpa Pengembang yang Lembut dan Super Simpel, 100% Berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News