kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati


Minggu, 27 Juni 2021 / 20:19 WIB
Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati
ILUSTRASI. Foto udara lapisan geomembran menutup hamparan lahan bekas timbunan sampah untuk menghasilkan metana pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Landfill Gas. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan kontrak proyek Pengolah Sampah Energi Listrik alias PLTSa bakal tetap dihormati kendati muncul wacana revisi Perpres 35 tahun 2018.

Opsi mendorong Refuse Derived Fuel (RDF) pengolahan sampah untuk pencampuran sumber energi ramah lingkungan pun kini terbuka untuk dilakukan pemerintah daerah. Selain itu proyek RDF di 10 kota yang diinisiasi sejak Agustus tahun lalu dipastikan masih tetap berjalan.

Juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan saat ini target pelaksanaan proyek RDF belum berubah kendati opsi lain pengolahan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga ada. "RDF akan terus didorong. Target pembangunan RDF tahun ini ada di 10 lokasi," ujar Jodi kepada Kontan.co.id, Minggu (27/6).

Baca Juga: Soal wacana pembatasan smelter, ini kata Aneka Tambang (ANTM)

Asal tahu saja, proyek RDF pada 10 kota ini difokuskan pada daerah yang jumlah sampahnya berada di bawah 200 ton per hari. Jodi memastikan sejauh ini sebagian proyek sudah proses lelang dan sebagian lainnya dalam tahapan Detail Engineering Design (DED).

Jodi menambahkan, membenarkan kabar rencana revisi Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kendati demikian, Jodi menegaskan hal tersebut belum masuk pada pembahasan lebih jauh dan baru akan dibahas.

Selain itu, proyek-proyek PLTSa yang termuat dalam Perpres pun dipastikan bakal tetap dijalankan. "Proyek yang sudah berkontrak akan dilanjutkan dan kontrak tetap akan dihormati," jelas Jodi.

Sementara bagi daerah yang belum berkontrak diperbolehkan menjajaki opsi RDF untuk pengolahan sampahnya khususnya pada daerah yang memiliki jumlah sampah tidak terlalu besar. "Daerah yang timbunan sampahnya besar akan tetap memerlukan incinerator untuk pemusnahan sampah," sambung Jodi.

Baca Juga: Perpres PLTSa bakal direvisi, begini potensi pellet RDF yang jadi alternatif

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan kemungkinan revisi Perpres ini muncul dalam diskusi Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) bersama KPK dan sejumlah pemerintah daerah.

Nantinya, pengembangan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) alias Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tak lagi menjadi opsi utama. "Untuk yang proyeknya masih lama (akan) dimungkinkan untuk menggunakan metode pengolahan sampah menjadi pellet Refuse Derived Fuel (RDF)," terang Pahala kepada Kontan.co.id, Jumat (25/6).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×