kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati


Minggu, 27 Juni 2021 / 20:19 WIB
Perpres soal PSEL bakal direvisi, Kemenko Marves: Kontrak proyek tetap dihormati
ILUSTRASI. Foto udara lapisan geomembran menutup hamparan lahan bekas timbunan sampah untuk menghasilkan metana pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Landfill Gas. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi, tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dengan sistem RDF merupakan tempat pengolahan sampah yang hasilnya dapat digunakan sebagai sumber energi ramah lingkungan.

TPST RDF menggunakan metode biodrying dalam mengolah sampah yakni pengeringan secara biologis yang disertai dengan aerasi. Kemudian, drying yang berarti proses mengurangi kandungan air dalam material.

Selanjutnya, setelah sampah dicacah dan kandungan airnya berkurang, hasilnya dapat digunakan sebagai sumber energi ramah lingkungan pengganti batu bara. Proses ini tidak hanya untuk sampah kertas, tetapi bisa juga dengan sampah plastik dan organik.

Seperti diketahui, Pemerintah telah meresmikan TPST dengan sistem RDF pertama di Indonesia yang berada di Cilacap, Jawa Tengah. Peresmian itu dilakukan pada 21 Juli 2020 lalu. TPST RDF tersebut memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton/hari.

Selanjutnya: Perpres PSEL berpotensi direvisi, daerah bisa kembangkan pellet RDF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×