Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, Perprindo menyebut, tidak semua jenis kulkas rumah tangga dan showcase memiliki permintaan pasar domestik dengan jumlah memadai untuk mendukung pabrikasi dalam negeri.
Untuk itu perlu diatur lebih lanjut perihal klasifikasi yang termasuk di dalam usulan tersebut, sehingga kebijakan pembatasan impor dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan awal untuk memperkuat Industri lokal.
"Ada juga beberapa produk di dalam pembatasan impor ini yang umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan komersial atau bukan untuk rumah tangga, sehingga pasokannyq terbatas dan hampir sepenuhnya mengandalkan impor," ungkap Andy, Senin (23/10) malam.
Produk yang dimaksud antara lain Chest Freezer, Stainless Steel Kitchen Refrigerator, Cake Showcase, Ice Cream/Gelato Showcase, Sliding Glass Freezer, Sushi Showcase, Wine cooler, Glass Door Freezer, dan Minibar.
Oleh karena itu, Perprindo mengusulkan agar pembatasan impor terhadap produk refrigerasi perlu dikaji kembali agar tidak terjadi kelangkaan terhadap produk-produk pendingin yang akan mengakibatkan disrupsi rantai pasokan makanan-minuman di industri perhotelan, pariwisata, dan perikana.
Baca Juga: Kemenkeu: Barang Kiriman Impor Sudah Meningkat Sejak 2017
"Pada akhirnya masalah ini akan berimbas pada kenaikan harga serta mutu makanan dan minuman itu sendiri," imbuh Andy.
Menurut Perprindo, produk kulkas dan showcase telah memiliki banyak lartas untuk kegiatan impor dan peredarannya. Di antaranya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), Laporan Surveyor (LS), dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).
Alhasil, sebenarnya produk-produk tersebut sudah mengalami pembatasan atau non-tarrif barrier dalam importasinya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, untuk produk-produk yang telah memiliki permintaan domestik memadai untuk pabrikasi dalam negeri, Perprindo mendukung agar produk pendingin tersebut dapat diproduksi secara lokal.
"Ini dengan catatan produsen diberikan masa tenggang waktu (grace period) yang mencukupi serta diberikan kemudahan berinvestasi dalam hal pengadaan pabrikasi dalam negeri," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News