kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perprindo Soroti Rencana Kebijakan Pengetatan Impor Barang


Selasa, 24 Oktober 2023 / 11:11 WIB
Perprindo Soroti Rencana Kebijakan Pengetatan Impor Barang
ILUSTRASI. Ilustrasi Bisnis Impor


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan produsen pendingin refrigerasi menanggapi rencana pemerintah yang hendak memperketat impor beberapa barang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut, rencana pengetatan terhadap sejumlah barang impor dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait banjir produk impor di pasar tradisional dan e-commerce.

Terdapat sejumlah komoditas yang hendak dikenakan pengetatan impor. Di antaranya adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.

Jumlah Harmonized System (HS) Code yang diubah mencapai 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos. Selain itu, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.

Baca Juga: Rencana Pengetatan Impor Dikritisi Kalangan Pengusaha

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum yang dari awalnya post border menjadi border. Akibat perubahan tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja menyatakan, mendukung program pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan catatan bahwa implementasinya berjalan dengan baik.

Sayangnya, Perprindo menilai masih banyak implementasi kebijakan pemerintah terkait pembatasan impor dan penguatan industri dalam negeri yang tidak tepat sasaran.

Sebagai contoh, bahan baku industri pendingin refrigerasi seperti kompresor faktanya belum tersedia di Indonesia, sehingga masih harus diimpor dari negara lain.

Perprindo menjelaskan, sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20 tahun 2021, terdapat 14 produk elektronika yang telah diusulkan untuk dikenakan larangan dan pembatasan (lartas) Persetujuan Impor (PI). Dari 14 produk elektronika tersebut, 2 di antaranya adalah produk pendingin refrigerasi yakni kulkas dan showcase.

Baca Juga: Ada Rencana Pengetatan Impor, Begini Respons Pelaku Usaha

Di sisi lain, Perprindo menyebut, tidak semua jenis kulkas rumah tangga dan showcase memiliki permintaan pasar domestik dengan jumlah memadai untuk mendukung pabrikasi dalam negeri.

Untuk itu perlu diatur lebih lanjut perihal klasifikasi yang termasuk di dalam usulan tersebut, sehingga kebijakan pembatasan impor dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan awal untuk memperkuat Industri lokal.

"Ada juga beberapa produk di dalam pembatasan impor ini yang umumnya hanya digunakan untuk kebutuhan komersial atau bukan untuk rumah tangga, sehingga pasokannyq terbatas dan hampir sepenuhnya mengandalkan impor," ungkap Andy, Senin (23/10) malam.

Produk yang dimaksud antara lain Chest Freezer, Stainless Steel Kitchen Refrigerator, Cake Showcase, Ice Cream/Gelato Showcase, Sliding Glass Freezer, Sushi Showcase, Wine cooler, Glass Door Freezer, dan Minibar.

Oleh karena itu, Perprindo mengusulkan agar pembatasan impor terhadap produk refrigerasi perlu dikaji kembali agar tidak terjadi kelangkaan terhadap produk-produk pendingin yang akan mengakibatkan disrupsi rantai pasokan makanan-minuman di industri perhotelan, pariwisata, dan perikana.

Baca Juga: Kemenkeu: Barang Kiriman Impor Sudah Meningkat Sejak 2017

"Pada akhirnya masalah ini akan berimbas pada kenaikan harga serta mutu makanan dan minuman itu sendiri," imbuh Andy.

Menurut Perprindo, produk kulkas dan showcase telah memiliki banyak lartas untuk kegiatan impor dan peredarannya. Di antaranya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), Laporan Surveyor (LS), dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).

Alhasil, sebenarnya produk-produk tersebut sudah mengalami pembatasan atau non-tarrif barrier dalam importasinya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, untuk produk-produk yang telah memiliki permintaan domestik memadai untuk pabrikasi dalam negeri, Perprindo mendukung agar produk pendingin tersebut dapat diproduksi secara lokal.

"Ini dengan catatan produsen diberikan masa tenggang waktu (grace period) yang mencukupi serta diberikan kemudahan berinvestasi dalam hal pengadaan pabrikasi dalam negeri," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×