kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persaingan industri keagenan kapal ibarat PSMS versus Liverpool atau MU


Sabtu, 13 Februari 2021 / 15:47 WIB
Persaingan industri keagenan kapal ibarat PSMS versus Liverpool atau MU
ILUSTRASI. Pemberlakuan Traffic Separation Scheme (Bagan Pemisah Alur Laut) mulai 1 Juli 2020 diyakini akan meningkatkan lalu lintas kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut. Banyak tanggapan untuk RPP tersebut. Salah satunya dari ahli hukum kemaritiman Chandra Motik.

Menurutnya, calon aturan tersebut berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Ia menyoroti Pasal 90 No 20 Tahun 2010 yang menyebutkan, kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan  angkutan laut nasional.

Menurut dia perlu ada pengkategorian  ruang lingkup kegiatan keagenen kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.  “Selama ini belum ada pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal,” kata Chandra, dalam webinar, Kamis (11/2).

Menurut Chandra Motik, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya. Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlian. . 

Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait mengatakan, dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Untuk itulah industri maritim masih memerlukan perlindungan dari negara. “Kita belum sampai pada level playing field yang sama,  baik dari sisi  modal, teknologi maupun skill,” terangnya. 

Masuknya agen kapal  yang menjadi prinsipal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, ibaratnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United (MU). “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” jelas Ningrum. 

Namun ia menegaskan tidak alergi kepada pihak asing. Namun ada syarat, pemerintah harus punya roadmap yang jelas, mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. “Karena itu dalam konteks  RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy clear,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×