kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Persetujuan impor AC belum terbit, Berkat Elektrik berpotensi kehilangan penjualan


Kamis, 12 November 2020 / 22:54 WIB
Persetujuan impor AC belum terbit, Berkat Elektrik berpotensi kehilangan penjualan
ILUSTRASI. Ilustrasi penjualan AC. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh menyoroti implementasi ketentuan pengajuan Persetujuan Impor (PI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. 

Sudah dua bulan lebih, perusahaan  agen tunggal yang menjual AC merek AUX dan AC merek BESTLIFE itu tidak mengapalkan stok AC dari pemasok di luar negeri akibat proses pengajuan PI pendingin ruangan atau AC yang berlarut-larut.

Seperti diketahui, Permendag Nomor 68 Tahun 2020 yang diundangkan pada 25 Agustus 2020 lalu mewajibkan perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk mengantongi PI sebelum mengimpor produk alas kaki, sepeda roda dua dan tiga, serta barang elektronik, termasuk di antaranya AC.

Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sementara ketentuan impor barang berbasis pendingin  seperti AC diatur khusu dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendag 18 Tahun 2018. 

Ketentuan-ketentuan tersebut, hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). 

Baca Juga: Proses persetujuan impor berlarut-larut, importir AC kekurangan stok

Direktur  PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Andy Arif Widjaja mengungkapkan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan PI sejak tanggal 31 Agustus 2020 lalu, tidak lama setelah Permendag Nomor 68 Tahun 2020 terbit. Sayangnya, hasil pengajuan PI yang dinanti-nanti tidak kunjung keluar hingga Kamis (12/11).

Buntutnya, penjualan AC milik perusahaan ini ikut terdampak, sebab seluruh pasokan AC perusahaan dipasok melalui impor utuh. Andy mencatat, penjualan AC Berkat Elektrik Sejati pada sepanjang September-Oktober 2020 turun hingga 70% dibandingkan angka penjualan biasanya lantaran keterbatasan stok. 

Gara-gara itu, perusahaan memperkirakan telah kehilangan potensi penjualan hingga Rp 60 miliar dari lini produk AC di sepanjang September-Oktober tahun ini. Untuk saat ini, ketersediaan stok AC perusahaan hanya terdiri dari AC tipe 1,5 PK ke atas, sementara stok AC berukuran 0,5 PK dan 1 PK perusahaan yang notabenenya tergolong sebagai fast moving product sudah habis sejak Oktober 2020 lalu.

“Rekan-rekan penjual AC AUX banyak yang sudah meminta stok kepada kami, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, tetapi (permintaan) tidak dipenuhi sehingga banyak rekan-rekan penjual AC AUX yang tidak dapat memenuhi permintaan konsumen dan proyek yang sudah dimenangkan,” kata Andy kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).

Sedikit gambaran, profil pelanggan perusahaan untuk lini produk AC terdiri dari diler-diler pasar tradisional, pasar modern, serta pelanggan segmen proyek. Selain melakukan penjualan secara luring, perusahaan juga memanfaatkan kanal digital untuk melakukan penjualan AC secara daring. Sebagai produk utama perusahaan, porsi kontribusi penjualan lini produk AC mencapai 80% dalam total penjualan barang elektronik perusahaan.

Selain berdampak pada bisnis penjualan AC perusahaan, proses pengajuan PI yang berlarut-larut juga dinilai memberi dampak negatif bagi pasar AC secara umum karena dapat mengungkit harga AC di pasaran. 

Untuk saat ini, Andy mencatat harga  AC di pasaran sudah mulai naik hingga 5%.

Baca Juga: Pasokan AC Haier Sales Indonesia terganggu persetujuan impor yang tak kunjung keluar

Berikutnya, Andy juga menyoroti penerapan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 yang tidak disertai masa tenggang. “Idealnya minimal 6 bulan grace period,” kata Andy.

Pemrosesan pengajuan PI yang dinilai cukup memakan waktu sempat dikonfirmasi oleh pihak Kemendag. Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menjelaskan, proses pemberian PI yang lama sebagian besar disebabkan oleh faktor situasi pandemi corona (covid-19).

“Kemendag masih menerapkan rasio 25%-50% SDM (sumber daya manusia) yang masuk, sementara permohonan PI banyak sekali Pemroses harus verifikasi seluruh persyaratan,” terang Didi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/11).

Terlepas dari persoalan kapasitas SDM yang terbatas, Didi memastikan bahwa PI untuk importasi AC akan diterbitkan. Sayangnya, ia tidak menyebut secara spesifik kapan tanggal penerbitan PI atas importasi AC tersebut.

“Dalam waktu dekat akan keluar,” ujar Didi.

Selanjutnya: Bisnis Elektronik Tertahan Izin Impor, Pengusaha AC Belum Terima Persetujuan Impor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×