kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertagas alihkan core bisnis ke penjualan gas


Minggu, 01 April 2012 / 16:28 WIB
Pertagas alihkan core bisnis ke penjualan gas
ILUSTRASI. Anjing yang memakai masker terlihat di area perbelanjaan utama di pusat Kota Shanghai, China, saat wabah virus corona baru, 16 Februari 2020. REUTERS/Aly Song


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero) bertahap menggeser core bisnisnya dari transportasi gas ke sektor distribusi atau niaga gas.

Tahun 2011 lalu, dari total laba bersih perusahaan sebesar Rp 800 miliar, 80% disumbangkan dari lini jasa transportasi gas. Sedangkan,dari penjualan atau tata niaga gas hanya menyumbang kontribusi sebesar 12%.

Gunung Sardjono, Direktur Utama PT Pertamina Gas, mengatakan, pergeseran core bisnis dari transportasi ke niaga gas itu dilakukan, karena margin keuntungan niaga gas lebih menjanjikan ketimbang transportasi gas.

"Niaga gas ini merupakan mesin pencetak uang, ini terbukti PT Perusahaan Gas Negara, Tbk. PGN bisa mendapatkan profit besar," kata Gunung kepada wartawan belum lama ini.

Ia bilang, bisnis penjualan gas itu sangat menggiurkan, Tengok saja, bisnis Niaga gas milik PGN bisa mencapau 600 MMSCFD-700 MMSCFD. Sementara Pertagas tahun 2011 lalu hanya bisa memperdagangkan gas sebesar 30 MMSCFD, atau 12% dari kinerja bisnis perusahaan.

"Kami berharap di 2012, bisnis dari niaga gas naik 33%. Karena target kami tahun 2015, komposisi niaga gas lebih besar dibandingkan transportasi gas,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×