kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.584   3,00   0,02%
  • IDX 8.247   -4,16   -0,05%
  • KOMPAS100 1.128   -2,39   -0,21%
  • LQ45 795   -4,88   -0,61%
  • ISSI 294   2,56   0,88%
  • IDX30 416   -2,30   -0,55%
  • IDXHIDIV20 468   -4,85   -1,03%
  • IDX80 124   -0,41   -0,33%
  • IDXV30 134   -0,54   -0,40%
  • IDXQ30 130   -1,11   -0,85%

Pertagas buka ruang negosiasi harga gas sumut


Senin, 23 Juni 2014 / 10:46 WIB
Pertagas buka ruang negosiasi harga gas sumut
ILUSTRASI. Cara blokir WhatsApp status seseorang tanpa harus hapus kontaknya.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Industri pengguna gas di Medan, Sumatera Utara (Sumut) silakan berharap. PT Pertamina Gas (Pertagas) membuka ruang negosiasi untuk menentukan harga gas industri dari penampungan gas dan regasifikasi terapung atau floating storage and regasification unit (FSRU) melalui pipa Arun–Belawan.

Sedianya, Pertagas akan menetapkan harga liquefied natural gas gas (LNG) di posisi US$ 19 per million metric british thermal units (mbtu). Tapi, pengusaha pengguna gas di Medan memprotes rencana ini karena dianggap terlalu mahal.

Presiden Direktur Pertagas, Hendra Wijaya menyatakan, harga tersebut masih dalam tahap negosiasi dan belum final. "Pengusaha tak perlu khawatir masalah harga. Kami menyebut itu karena formula awal saja," katanya kepada KONTAN, Minggu (22/6).

Ia menjelaskan, untuk harga gas LNG Arun–Belawan dipatok sesuai dengan kondisi harga yang ada. Sebab, biaya LNG lebih mahal ketimbang gas biasa. "Harga dihitung dari biaya regasifikasi, biaya pengangkutan muatan LNG dan transportasinya," terang Hendra.

Dia memerinci, harga LNG sebesar itu didasari perhitungan atas harga beli LNG dari Tangguh sebesar US$ 14 sampai US$ 15 per mmbtu. Maka harga jual ditambah biaya lain menjadi berkisar US$ 19 per mmbtu. "Namun harga tersebut belum final," terang Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×