kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Diaudit


Kamis, 26 Mei 2022 / 05:50 WIB
Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Diaudit


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitann baru-baru ini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurusi perkara minyak goreng.

Berkaitan dengan tugas tersebut, Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor dicabut.

“Untuk kali pertama nanti kita akan melakukan audit kepada semua perusahaan kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan,” kata Luhut kepada Pers di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Luhut mengatakan, proses audit akan dimulai Juni mendatang. Audit tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Bakal Naik Status Penyidikan, Awal April 2022

Audit yang akan dilakukan oleh luhut tersebut menaungi luas dari perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status dari perusahaan itu sendiri.

“Proses audit akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Nanti kami audit juga semua perusahaan kelapa sawit mulai dari luasnya berapa, suratnya, HGU-nya, HPL-nya dan statusnya agar semuanya jelas,” tambahnya.

Bahkan katanya, pemerintah juga akan mengaudit perusahaan sawit terhadap kantor pusat perusahaan sawit. Pemerintah juga akan melarang perusahaan sawit berada di luar negeri dan wajib berada di Indonesia. Hal ini agar negara dapat menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

"Tidak boleh ada headquarter kelapa sawit yang di luar wilayah Republik Indonesia. Harus di Indonesia, supaya pajaknya (masuk)," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga memastikan polemik minyak goreng ini akan segera berakhir dan kondusif. Hal itu ditandai dengan suplai minyak goreng yang sudah mulai banyak di pasaran sehingga harga pun mulai turun.

Baca Juga: Harga Sawit Naik, Bisnis Pupuk Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) Subur



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×