Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan mewajibkan Pertamina menyediakan premium di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Pemerintah hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyedian, Pendisteibusia dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Jika revisi tersebut terbit, maka Pertamina harus menjual premium juga di SPBU non premium. Berdasarkan data BPH Migas, jumlah jumlah SPBU non premium Pertamina saat ini mencapai 1.926 dari 3.445 SPBU Pertamina yang ada di Jamali. Jumlah SPBU non premium ini naik dari Juni 2017 lalu yang hanya mencapai 800 SPBU non premium di Jamali. Jadi saat ini hanya ada 1.519 SPBU di Jamali yang masih menjual premium.
Kepala BPH Migas, Fashurullah Asa pun menyebut jika Revisi Pepres 191 /2014 ditandatangani, maka BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina untuk menjual premium di 1.926 SPBU non premium saat ini.
Pertamina pun menyanggupi untuk menyediakan premium di 1.926 SPBU non premium. Caranya dengan menambah nozzle-nozzle premium di SPBU tersebut tanpa menghilangkan nozzle untuk pertalite.
Pasalnya sejauh ini banyak SPBU yang telah mengganti nozzle premium dengan Pertalite. "Jadi SPBU yang selama ini sudah terpasang Pertalite, pemerintah kan minta Pertamina untuk sediakan premium, nanti akan kami atur di SPBU tersebut disamping nozzle-nya kami sediakan. Pertalite juga harus tetap kami sediakan. Kenapa? Karena untuk konsumen yang pakai Pertalite," jelas Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo pada Rabu (16/5).
Lebih lanjut Gandhi bilang penambahan jumlah SPBU non premium di Jamali karena sudah tidak ada konsumen yang menggunakan premium. Namun jika revisi Permen 191/2014 diterbitkan pemerintah, Gandhi menyebut Pertamina akan menyediakan premium di seluruh SPBU yang ada di Jamali biarpun belum ada kepastian mengenai penambahan kuota premium untuk wilayah Jamali.
"Sebenarnya kami belum ada info penambahan kuota itu ya yang akan diberikan dari pemerintah ke Pertamina belum ada sampai sekarang. Yang jelas kuota yang lama itu 7,5 juta KL (kiloliter) itu. Nanti kalau misalnya Jawa (Jamali) tetap disediakan premium ya kami akan tunggu pemerintah,"jelasnya.
Sambil menunggu revisi Perpres terbit, Pertamina pun fokus pada penyaluran premium sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 7,5 juta kiloliter (KL) untuk wilayah non Jamali. "Yang penting kami sediakan kuota yang sudah disiapkan pemerintah (non Jamali)," kata Gandhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News