kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina ancam pecat pegawai yang selewengkan BBM


Selasa, 09 September 2014 / 18:20 WIB
Pertamina ancam pecat pegawai yang selewengkan BBM
ILUSTRASI. Promo Sociolla Pinky Party Diskon s/d 88% Periode 24 Maret 2023.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegaskan sikap perusahaan untuk menindak tegas oknum pekerja tanpa toleransi apabila terbukti berperan dalam melakukan tindak penyelewengan bahan bakar minyak. Perusahaan juga mendukung aparat hukum mengusut tuntas terhadap dugaan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa tersebut. 

Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan, terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010 sebagaimana mencuat akhir-akhir ini. Pertamina telah menonaktifkan oknum berinisial ‘Y’ dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perusahaan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014.

“Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi sesuai aturan berupa pemotongan gaji. Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan. Pertamina juga terus berkoordinasi sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini,” terang Adiatma, Selasa (9/9).

Adiatma menjelaskan secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas yang diberlakukan perusahaan, apalagi batas toleransi yang berlaku internasional. Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3%, sedangkan praktik terbaik Internasional umumnya berlaku 0,5%.

Selisih pengukuran tersebut dapat terjadi karena penyusutan akibat penguapan, perubahan suhu, paralaks alat ukur, perubahan dasar tangki atau perbedaan karakteristik media penampung, dan lainnya.

Adiatma juga menjelaskan saat ini konsumsi BBM di Indonesia mencapai sekitar 61 juta kiloliter, di mana sekitar 46 juta kiloliter merupakan BBM PSO yang disalurkan oleh satu BUMN dan dua badan usaha swasta. Selain itu, terdapat BBM non PSO untuk industri dan ketenagalistrikan yang pasarnya diperebutkan oleh puluhan Badan Usaha Pemegang Izin  Usaha Niaga Umum, di mana 8 di antaranya beroperasi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. “Selain itu juga terdapat BBM yang dialokasikan bagi TNI dan Polri, di mana BBM tersebut merupakan BBM tidak bersubsidi atau non PSO,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×