Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Pertamina (persero) lagi-lagi akan mendapatkan keistimewaan dalam pembagian hasil produksi (split). Kali ini perseroan akan mendapatkan bagi hasil yang lebih besar di Blok Mahakam.
Bila biasanya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hanya mendapatkan bagi hasil untuk minyak 15% dan gas 30%, maka Pertamina bisa mendapatkan bagi hasil lebih besar hingga mencapai 40%. Elan Biantoro, Kepala Humas SKK Migas menjelaskan Pertamina memang mendapatkan keistimewaan dalam pembagian hasil di blok yang dioperatori bersama dengan investor lain (JOB).
Contohnya seperti JOB antara Pertamina dengan Petrochina di Blok East Java, Pertamina mendapatkan rasio bagi hasil sebesarb40%. Sementara Petrochina tetap mendapatkan bagi hasil 15%. Kebijakan ini juga sudah diterapkan di beberapa blok yang dioperatori oleh Pertamina seperti di Blok WMO dan ONWJ.
Nantinya kebijakan serupa juga akan ditetapkan di Blok Mahakam. Total E&P Indonesie akan mendapat rasio bagi hasil sebesar 15% untuk minyak atau 30% untuk gas. Sedangkan Pertamina akan mendapat 40% bagi hasil produksi baik untuk gas maupun untuk minyak.
Saat ini memang pembahasan bagi hasil Blok Mahakam masih berlangsung antara Pertamina dan Pemerintah namun belum diputuskan berapa besar bagi hasil yang akan didapatkan oleh Pertamina.
Biarpun begitu, Elan bilang Pertamina tidak kan mendapatkan lebih besar dari 40% karena bagian negara harus tetap lebih besar dibandingkan bagi hasil untuk perusahaan. "Negara harus lebih besar. Itu privilege yang luar biasa loh. Dari 15% ke 40%, dari 30% sampai 40%, yang kami terapkan seperti itu. Belum ada Pertamina lebih dari 40%," kata Elan.
Di sisi lain, Pertamina menyambut baik jika bagi hasil untuk Pertamina di Blok Mahakam bisa meningkat atau bahkan sama dengan pemerintah. Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam bilang perseroan akan sangat senang jika arah bagi hasil Pertamina bisa meningkat. Namun sayang hingga saat ini Syamsu menyebut velun ada pembicaraan terkait bagi hasil.
"Belum ada pembicaraan sampai ke arah itu," kata Syamsu ke KONTAN Rabu (18/11)
Keputusan terkait bagi hasil produksi di Mahakam pun belum diputuskan. Pemerintah sendiri telah memberi batas waktu penandatanganan kontrak baru Blok Mahakam bisa dilakukan akhir tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News