kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Pertamina dan Total belum bahas saham Mahakam


Senin, 07 Desember 2015 / 17:31 WIB
Pertamina dan Total belum bahas saham Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Pertamina (persero) ternyata sama sekali belum membahas mengenai penjualan saham Blok Mahakam dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam bilang, saat ini pembicaraan antara Pertamina, Total, dan Inpex hanya terkait masalah transisi pengelolaan Blok Mahakam.

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemerintah Indonesia secara resmi menunjuk Pertamina sebagai operator Blok Mahakam pasca kontrak Total dan Inpex berakhir pada 2017. Pertamina juga mendapatkan 100% saham Blok Mahakam. Pertamina bisa melakukan share down dengan kontraktor lainnya maksimal hanya sebesar 30%.

Total dan Inpex pun disebutkan menginginkan 30% saham Blok Mahakam tersebut. Namun, hingga saat ini Syamsu mengaku belum ada kesepakatan terkait masalah share down tersebut.

Untuk bisa mendapatkan saham di Blok Mahakam, Syamsu juga menyebut Total dan Inpex harus melakukan pembelian saham (farm in). Itu berarti Total dan Inpex harus membeli saham tersebut. "Artinya mereka beli interestnya, maksimal 30%. Sudah dipastikan beli," ujar Syamsu pada Senin (7/12) di Kantor Pusar Pertamina, Jakarta.

Jika Total dan Inpex tidak berminat melakukan farm in, Pertamina siap mengelola Blok Mahakam sendiri. "Kami masih dalam pembicaraan transisi. Masalah berminat atau tidak kami belum bicara kesana. Tapi kalau mereka tidak berminat, tidak apa-apa kan,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×