kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Pemerintah-Pertamina belum sepakat TnC Mahakam


Senin, 07 Desember 2015 / 17:13 WIB
Pemerintah-Pertamina belum sepakat TnC Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (persero) hingga saat ini belum juga sepakat terkait term and condition (TnC) kontrak baru Blok Mahakam. Padahal pemerintah menargetkan sudah ada penandatanganan kontrak baru Blok Mahakam di akhir tahun 2015 ini.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam beralasan hingga saat ini perseroan dan pemerintah belum mencapai kesepakatan soal term and condition kontrak baru Blok Mahakam, terutama soal bagi hasil (split) dan signature bonus.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan konsep bagi hasil yang baru seperti cost over revenue sharing atau gross split sliding scale di Blok Mahakam.

Namun Pertamina menganggap konsep PSC masih lebih mudah dilakukan dibandingkan konsep baru dari pemerintah. "Kalau yang di kepala kami tetap PSC. Jika menggunakan konsep PSC, hanya split-nya saja yang diubah, itu tidak masalah. Jadi lebih mudahnya tetap PSC, kami lebih tahu," jelas Syamsu.

Selain PSC, Pertamina dan pemerintah juga belum sepakat terkait besaran signature bonus (bonus tandatangan) Blok Mahakam. Dalam kasus Blok Mahakam ini, pemerintah meminta Pertamina bisa membayarkan signature bonus lebih besar US$ 40 juta.

Namun Pertamina  menyatakan selama ini belum pernah membayar signature bonus lebih besar dari US$ 25 juta.

Syamsu bilang, penetapan signature bonus seharusnya bisa ditetapkan dari nilai aset yang ada di Blok Mahakam tersebut. Besaran signature bonus yang dibayarkan biasaya hanya sebesar 0,5%-1% dari nilai aset sebuah blok.

Jajaran direksi Pertamina sendiri sebenarnya sudah menentukan besaran signature bonus Blok Mahakam yang akan dibayarkan kepada pemerintah. Namun sayangnya, Syamsu belum mau menyebut besaran angka tersebut.

Untuk itu, Syamsu memprediksi kemungkinan besar tandatangan PSC baru akan dilakukan pada Januari 2016 mendatang. " Kemungkinan termnya tidak akan selesai tahun ini. Mungkin awal tahun depan akan selesai,"ujar Syamsu pada Senin (7/12) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×