kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pertamina EP tindak tegas pengelola sumur ilegal


Kamis, 16 April 2015 / 11:16 WIB
Pertamina EP tindak tegas pengelola sumur ilegal
ILUSTRASI. Promo weekend hemat Burger King sampai 5 November 2023


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski ada praktik investasi ilegal pada 300 sumur tua miliknya di aset IV Field Cepu, PT Pertamina EP tak serta merta menghentikan pembelian minyak mentah dari koperasi unit desa (KUD) yang terindikasi bermain. Hal ini karena mempertimbangkan nasib masyarakat sekitar sumur tua yang menjadi penambang minyak.

Sebelumnya, sebuah perusahaan pengeboran sumur tua PT Harkel Drilling bekerjasama dengan KUD melakukan tawaran investasi ilegal pada sumur-sumur tua milik Pertamina EP di lapangan Wonocolo, Bojonegoro. Perusahaan tersebut menawarkan investasi Rp 1,7 miliar untuk satu sumur tua dengan imbal hasil 50%-1.000% per tahun, tergantung produksi minyak di dalam sumur itu.

Manager Public Relations Pertamina EP Muhamad Baron menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap aksi ilegal itu tapi tetap mempertimbangkan solusi bagi masyarakat sekitar yang menjadi penambang sumur-sumur tua. "Sesuai dengan Peraturan Menteri  ESDM No 1/2008, pengelolaan sumur tua memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi sumur," ujar dia, beberapa waktu lalu.

Untuk solusi jangka pendek, kata Muhamad Baron, Pertamina EP sudah melaporkan beberapa investor dan perusahaan pengeboran yang terlibat dalam investasi ilegal ke pihak kepolisian. Pertamina EP juga sudah memberikan peringatan kepada dua KUD yang diduga terlibat, yaitu Koperasi Unit Desa Usaha Jaya Bersama dan Koperasi Unit Desa Sumber Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×