Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Meski ada praktik investasi ilegal pada 300 sumur tua miliknya di aset IV Field Cepu, PT Pertamina EP tak serta merta menghentikan pembelian minyak mentah dari koperasi unit desa (KUD) yang terindikasi bermain. Hal ini karena mempertimbangkan nasib masyarakat sekitar sumur tua yang menjadi penambang minyak.
Sebelumnya, sebuah perusahaan pengeboran sumur tua PT Harkel Drilling bekerjasama dengan KUD melakukan tawaran investasi ilegal pada sumur-sumur tua milik Pertamina EP di lapangan Wonocolo, Bojonegoro. Perusahaan tersebut menawarkan investasi Rp 1,7 miliar untuk satu sumur tua dengan imbal hasil 50%-1.000% per tahun, tergantung produksi minyak di dalam sumur itu.
Manager Public Relations Pertamina EP Muhamad Baron menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap aksi ilegal itu tapi tetap mempertimbangkan solusi bagi masyarakat sekitar yang menjadi penambang sumur-sumur tua. "Sesuai dengan Peraturan MenteriĀ ESDM No 1/2008, pengelolaan sumur tua memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi sumur," ujar dia, beberapa waktu lalu.
Untuk solusi jangka pendek, kata Muhamad Baron, Pertamina EP sudah melaporkan beberapa investor dan perusahaan pengeboran yang terlibat dalam investasi ilegal ke pihak kepolisian. Pertamina EP juga sudah memberikan peringatan kepada dua KUD yang diduga terlibat, yaitu Koperasi Unit Desa Usaha Jaya Bersama dan Koperasi Unit Desa Sumber Pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News