kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pertamina incar 20% saham blok Masela


Kamis, 11 Februari 2016 / 15:57 WIB
Pertamina incar 20% saham blok Masela


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Pertamina sudah menunjukkan keinginannya untuk ikut memiliki participating interest (PI) atau hak partisipasi di Blok Masela.

Saat ini Inpex Corporation mengantongi PI sebesar 65% dan Shell Indonesai senilai 35%.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto bilang ingin mendapatkan 10%-20% PI di blok Masela jika pemerintah memberikan domestic interest sebesar 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

"Pemerintah kan sangat concern dengan BUMD. Oleh karena itu kami meminta antara 10%-20% kalau memang 10% ke daerah,"jelas Dwi di Universitas Pertamina pada Kamis (11/2).

Namun aksi korporasi ini baru akan dilakukan setelah pemerintah menyetujui revisi plan of development (POD) 1 yang diajukan oleh Inpex dan Shell.

Saat ini pemerintah masih mengkaji keputusan terkait fasilitas LNG yang akan digunakan di Blok Masela apakah menggunakan fasilitas di darat (onshore) atau LNG terapung (offshore).

"Jadi akan mengikuti keputusana yang akan diambil pemerintah. Jadi kami menunggu POD,"katanya.

Hingga saat ini pemerintah memang belum memutuskan revisi POD 1 Blok Masela yang tercatat memiliki kandungan gas mencapai 10,7 trilion cubic feet (TCF) itu.

Sebelumnya Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, keputusan mengenai lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan gas produksi Blok Masela di tengah laut atau di darat sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah pastinya akan mengambil keputusan yang dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×