Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2019 menemukan kelebihan penerimaan sebesar Rp 234 miliar oleh PT Pertamina.
Penerimaan ini tampaknya bersumber dari Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Premium di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang disebut melebihi harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pertamina EP bantu padamkan Karhutla di Riau dan Kalimantan Utara
Ketidakcocokan harga ini dikabarkan membuat konsumen di wilayah Jamali haus membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp 100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.
"BPK telah merekomendasikan Direksi Pertamina agar menyetorkan kelebihan penerimaan sebesar Rp 234,82 miliar ke kas negara," sebut BPK dalam IHPS, dikutip Rabu (18/9).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, kelebihan penerimaan didasari oleh perubahan formula harga BBM yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun ini. Hal tersebut membuat harga jual pada formula baru menjadi lebih kecil ketimbang harga jual eceran.
Baca Juga: ESDM pastikan pasokan minyak dalam negeri tak terganggu serangan kilang Saudi Aramco
"Sudah ada surat dari Menteri Keuangan, menyatakan bahwa kekurangan dan kelebihan penerimaan dari hasil penjualan JBKP Premium jamali sebagai kekurangan dan kelebihan penerimaan pertamina," terang Fajriyah, Rabu (18/9).
Lebih jauh ia menambahkan, persoalan perihal penerimaan ini tidak mengganggu kinerja keuangan Pertamina baik pada tahun 2018 maupun semester I 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News