kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina Patra Niaga Dukung Kepolisian Ungkap Oknum Penimbun Elpiji 3 Kg


Kamis, 17 November 2022 / 17:10 WIB
Pertamina Patra Niaga Dukung Kepolisian Ungkap Oknum Penimbun Elpiji 3 Kg
ILUSTRASI. Pertamina Patra Niaga Dukung Kepolisian Ungkap Oknum Penimbun dan Pengoplosan Elpiji 3 kg. KONTAN/Baihaki/13/6/2022


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian barat mengapresiasi dan mendukung langkah pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menindak oknum penimbun ataupun pengoplos Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Kampung Tengah Bojong Kaso Desa Cileungsi Kidul Kab Bogor.

Pihak Kepolisian Resort Bogor - Kepolisian Sektor Cileungsi  mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan tabung 12 kilogram di lokasi penindakan.

Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina mendistribusikan Tabung Elpiji 3 bersubsidi agar tepat sasaran. 

Baca Juga: PT Pertamina Patra Niaga: Soal HET LPG 3 Kg, Kami Hanya Mengikuti Kebijakan Regulator

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Elpiji 3 kg bersubsidi, serta kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa” ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (17/11). 

Praktik pemindahan gas elpiji Ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan. 

Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.

Adapun hubungan kerja lembaga penyalur yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku. Sanksi dimulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU), terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum. 

Baca Juga: Komitmen Karbon Netral, PHE Terapkan ESG dalam Kegiatan Operasional

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×