kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pertamina Setor Pajak Rp 224 Triliun Sepanjang 2023


Kamis, 08 Agustus 2024 / 16:40 WIB
Pertamina Setor Pajak Rp 224 Triliun Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Setoran pajak PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 24.530 miliar atau setara dengan Rp 224,53 triliun di tahun 2023.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang setoran pajak BUMN terbesar sepanjang tahun 2023 kepada negara. Setoran pajak PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 24.530 miliar atau setara dengan Rp 224,53 triliun di tahun 2023. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, transformasi BUMN yang terus dilakukan ikut meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. Dengan kinerja yang terus meningkat, perusahaan BUMN bisa berkontribusi besar dari sisi setoran pajak negara. 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen dalam memenuhi kewajiban sebagai BUMN dengan bertanggung jawab terhadap setoran pajak kepada negara. 

Baca Juga: Setoran Pajak BUMN Capai Rp 439 Triliun, Pertamina Paling Jumbo

Hal ini juga bagian dari implementasi Good Corporate Governance (GCG) perseroan.

“Ini merupakan bagian dari wujud Pertamina hadir untuk negeri melalui komitmen terhadap setoran pajak kepada negara mengingat pajak merupakan instrumen penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Fadjar dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×