kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Pertamina tak datang, TPPI gagal RUPS lagi


Kamis, 24 Juli 2014 / 11:07 WIB
Pertamina tak datang, TPPI gagal RUPS lagi
ILUSTRASI. Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan kilang minyak, PT Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sejatinya harus diadakan pada Selasa, 15 Juli 2014 kembali harus tertunda. Ini adalah kali kedua, RUPS gagal dilakukan, setelah RUPS 27 Maret 2014  gagal.  Ini artinya,  agenda mengonversi utang TPPI ke saham masih terganjal.  

Wakil Presiden Direktur TPPI Basya G. Himawan mengatakan, keputusan RUPS 15 Juli 2014 itu tidak bisa diambil lantaran tidak memenuhi kuorum. Sebab, salah satu pemegang saham TPPI, yakni, Pertamina tidak hadir dalam forum tersebut. "Pertamina tidak datang," ujar Basya G. Himawan kepada Kontan, Selasa ( 22/7).

Hingga kini, kata Basya tidak ada pemberitahuan resmi dari alasan ketidakhadiran Pertamina TPPI. Namun, Sumber KONTAN berbisik, Pertamina sengaja menunda RUPS TPPI sampai adanya kejelasan terkait presiden dan wakil presiden terpilih. 

Kabar itu buru-buru disanggah Senior Vice President  Strategic Growth Pertamina Gigih Prakoso. Dia bilang, Pertamina bisa saja ikut serta dalam RUPS tersebut, tapi tak bisa memberikan suara untuk persetujuan karena belum mengajukan permohonan persetujuan dari RUPS Pertamina. "Pertamina harus dapat persetujuan kementerian BUMN," jelas dia.  Dengan penundaan tersebut, masih ada batas sekali lagi RUPS, yakni tanggal 5 Agustus 2014. Bila kembali tertunda maka bisa diajukan ke pengadilan negeri untuk menurunkan syarat kuorum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×