kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TPPI berharap bisa segera beroperasi


Selasa, 15 Juli 2014 / 10:54 WIB
TPPI berharap bisa segera beroperasi
Laba Unilever Indonesia (UNVR) Tergerus pada 2022, Berikut Rekomendasi Analis


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah tertunda sekian lama, akhirnya PT Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI) mengagendakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Selasa (15/7) pukul 15.00 WIB di Jakarta. Agenda utama RUPS adalah minta persetujuan mengkonversi utang TPPI menjadi kepemilikan saham.

Wakil Presiden Direktur TPPI Basya G. Himawan memastikan RUPS ini tidak akan ditunda, dan akan berlangsung sesuai jadwal. "Sejauh ini, tidak ada surat masuk yang meminta penundaan RUPS," ungkap Basya kepada KONTAN, Senin (14/7).

Adapun agenda RUPS tersebut akan membahas beberapa permasalahan. Antara lain, persetujuan atas agenda penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Desember 2012. Sekadar catatan, PN Jakpus memutuskan adanya restrukturisasi utang TPPI dengan nilai total US$ 1,8 miliar.

Utang-utang TPPI yang memiliki jaminan atau secured loan akan dikonversi ke saham. Sehingga, pemegang saham lama yang memiliki 100% saham TPPI akan terdilusi menjadi 25% kepemilikan.

Sementara, pemegang saham baru akibat konversi itu akan memiliki 75% saham. Perinciannya yakni Pertamina memiliki 26%, Kementerian Keuangan sebanyak 25%, Agro Capital BV dan Agro Global Holdings BV sebanyak 22% dan sisanya 2% dimiliki pemegang saham lainnya.

Sedangkan utang TPPI yang tak berjaminan dengan nilai total US$ 888 juta akan direstrukturisasi lewat penerbitan obligasi. Agenda lain dalam RUPS TPPI adalah membahas beberapa agenda seperti, penjaminan aset dan perubahan anggaran dasar perusahaan.

Sumber KONTAN di dalam TPPI membisikkan, saat ini yang terpenting bagi TPPI adalah mendapat persetujuan dari pemegang saham agar bisa kembali berproduksi. Untuk itu Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Keuangan, Menteri ESDM harus segera mengambil keputusan status TPPI ini.

Sebab, setelah konversi, pemegang saham baru adalah Pertamina yang masih enggan jika TPPI beroperasi. Alasan mereka, setelah utang macet malah harus menyuntik dana operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×