kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.219   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.155   -59,30   -0,82%
  • KOMPAS100 1.045   -7,56   -0,72%
  • LQ45 811   -5,40   -0,66%
  • ISSI 225   -0,91   -0,40%
  • IDX30 424   -2,22   -0,52%
  • IDXHIDIV20 501   -3,48   -0,69%
  • IDX80 117   -0,47   -0,40%
  • IDXV30 119   -0,46   -0,39%
  • IDXQ30 139   -0,56   -0,40%

Pertamina targetkan PSC Mahakam diteken bulan ini


Kamis, 10 Desember 2015 / 21:20 WIB
Pertamina targetkan PSC Mahakam diteken bulan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menargetkan tanda tangan Production Saring Contract (PSC) Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diteken pada bulan ini.

Pasalnya Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyepakati poin-poin penting.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyatakan, Kemarin (9/12) pihaknya sudah membahas bersama dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk segera menandatangani PSC pada bulan ini.

Namun Syamsu belum ingin membeberkan tanggal berapa PSC tersebut akan ditandatangani.

Ia juga merahasiakan bagi hasil migas atau split yang akan dilakukan.

Termasuk dengan Signature Bonus kepada pemerintah.

Tetapi Syamsu mencontohkan besaran bagi hasil seperti Blok Cepu yang berbeda antara Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) dan PT Pertamina EP Cepu (PEPC).

Dalam pengelolaan blok di Jawa Timur tersebut, porsi bagi hasil untuk EMCL sebesar 15%, negara mendapatkan jatah 85%.

Bagi hasil PEPC di blok yang sama lebih tinggi yakni 40%, sementara negara memperoleh 60%.

“Intinya udah ada kesepakatan poin-poinnya tinggal pak dirjen (I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja) lapor ke menteri (Sudirman Said), tapi aku belum bisa omongin dong (split-nya), nanti kalau sudah signing baru dijelasin,” terangnya di Jakarta, Kamis (10/12).

Sesudah PSC ditandatangani, kata Syamsu, maka Pertamina akan menentukan bagi saham bersama dengan partner.

Ia menyebutkan, pembagian persenan saham tersebut bisa dilakukan pada tahun 2016.

“Kita bedain antara PSC untuk signing sama berpartner dengan siapa, yang pasti setelah signing PSC bisa tahun 2016 (penentuan partnernya),” terangnya.

Pertamina diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengelola Blok Mahakam 100%.

Artinya kata Syamsu, Pertamina yang berhak menentukan berapa share down yang akan diberikan kepada partnernya.

Memang hingga saat ini Pertamina beserta Total dan Inpex belum mencapai kesepakatan dalam pembagian saham Blok Mahakam setelah habis kontrak.

Namun Pemerintah telah memberikan arahan porsi Total dan Inpex tidak akan lebih dari 30%.

Nantinya, Total dan Inpex harus membeli 30% saham tersebut.

“Nanti kita yang mutusin, misalnya ternyata total sama inpex share berapa, jadi urusan Bussines to Bussines (B to B),” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×