kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kaltim resmi mendapat 10% saham Blok Mahakam


Rabu, 07 Oktober 2015 / 16:15 WIB
Kaltim resmi mendapat 10% saham Blok Mahakam


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Hotel Gran Senyiur, Selasa (6/10).

Penyerahan SK ini dilakukan dalam rangkaian acara Komite Eksplorasi Nasional yang dipimpin oleh Andang Bachtiar. Turut menyaksikan penyerahan PI 10% tersebut, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek menyambut baik penyerahan PI 10% ini, mengingat hal tersebut merupakan keinginan masyarakat Kalimantan Timur sejak lama. "Saya sangat senang karena masalah Blok Mahakam ini sudah lama sekali diharap-harapkan masyarakat Kalimantan Timur. PI itu memang betul-betul harapan dari kami untuk bisa ikut mengelola sumber daya alam kami," katanya dalam rilis di situs Dirjen Migas, Rabu (7/10). 

Sebelumnya, Pemda Kaltim menginginkan PI sebesar 19%. Namun hal itu tidak dapat disetujui mengingat ketentuanmengenai PI 10% telah diatur dalam Permen Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Masa Kontraknya. Apabila masyarakat menginginkan porsi lebih dari 10%, dapat dilakukan melalui mekanisme business to business dengan KKKS yang mengelola Blok Mahakam.

Pemerintah berharap PI ini dapat menyejahterakan masyarakat di mana lokasi sumber daya migas tersebut berada dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. “Tolong amanah Pemerintah, keinginan masyarakat Kalimantan Timur dijaga. Kalau dijual lagi, tujuannya tidak tercapai. Nanti (masyarakat) jadi penonton aja,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto dalam konferensi pers usai acara tersebut.

Sebelum Blok Mahakam, pemerintah telah menyerahkan SK Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Muriah di Jawa Tengah dan WK ONWJ di Jawa Barat pada bulan Agustus 2015 lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×