Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah memperketat penyaluran LPG 3 kilogram agar konsumsi gas melon bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menilai, pembatasan pembelian untuk segmen rumah tangga perlu segera dikendalikan melalui regulasi yang lebih rinci.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026), Achmad memaparkan rencana pembatasan penyaluran LPG 3 kg yang direkomendasikan mulai diterapkan pada 2026.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2026, Citilink Layani Rute Jakarta-Tanjung Pinang 7 Kali Seminggu
Pada kuartal I/2026, penyaluran masih berjalan normal, kemudian pada kuartal II dan III/2026 diberlakukan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK).
Selanjutnya, pada kuartal IV/2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.
Menurut Achmad, tanpa pembatasan, penyaluran LPG 3 kg berpotensi menembus 8,7 juta ton pada 2026, meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 8,51 juta ton. Kondisi tersebut dinilai akan memperberat beban subsidi energi.
“Kami harapkan dukungan Bapak Ibu Komisi XII bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujar Achmad.
Ia menambahkan, aturan yang lebih detail akan membantu pengendalian konsumsi, sehingga penggunaan LPG 3 kg dapat ditekan dan efisiensi anggaran subsidi semakin optimal.
Baca Juga: Industri Hulu Migas Perkuat Peran PPM Topang Keberlanjutan Hulu Migas
Selanjutnya: Pemerintah Buka Lagi Program Magang Nasional Dengan Target 100.000 Peserta Tahun Ini
Menarik Dibaca: Tren Warna Biru 2026 dari Dulux, Ini Manfaatnya untuk Hunian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













