kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina wajib bayar signature bonus dan KKP sebesar US$ 834 juta pada 1 September


Kamis, 02 Agustus 2018 / 18:04 WIB
Pertamina wajib bayar signature bonus dan KKP sebesar US$ 834 juta pada 1 September
ILUSTRASI. Ir. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D, Wamen ESDM di KONTAN


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina membayar US$ 784 juta dan 10% dari US$ 500 juta untuk komitmen kerja pasti (KKP) selama lima tahun pada 1 September 2018 atas kompensasi pemberian 100% Blok Rokan, Riau. Artinya dalam waktu sebulan ini Pertamina harus menyiapkan dana besar untuk dua kewajiban itu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa Pertamina mesti membayar signature bonus US$ 784 juta dan dan US$ 50 juta atau 10% dari US$ 500 juta untuk komitmen kerja pasti (KKP) selama lima tahun sebelum tanda tangan kontrak PSC Gross Split Blok Rokan. "Nanti sebelum tandatangan kontrak PSC nya sekitar sebulan lagi (pembayaran US$ 834 juta)," imbuh dia ke KONTAN, Kamis (2/8).

Untuk signature bonus harus dibayar penuh sedangkan untuk membayar komitmen pasti selama lima tahun di Blok Rokan, Pertamina hanya perlu membayar 10% dari US$ 500 juta. "Yang US$ 500 juta hanya 10% yang harus dibayar sebagai jaminan pelaksanaan," imbuh dia.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan 100% hak partisipasi Blok Rokan yang akan terminasi 2021 kepada PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan lalu. Dengan keputusan ini, maka Pertamina akan menjadi operator di Blok Rokan mulai 8 Agustus 2021. Adapun produksi Blok Rokan mencapai lebih dari 200.000 barel per hari (bph).

Blok Rokan sudah dikelola Chevron sejak tahun 1971 sampai dengan saat ini dan akan berkahir kontrak Agustus 2021. Dengan tidak diperpanjangnya Blok Rokan, maka Chevron tinggal memiliki aset IDD yang sejauh ini masih terus didiskuiskan oleh pemerintah terkait nilai investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×