Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran melalui merek Pertamini kian menjamur. Keberadaan Pertamini pun sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin.
Keberadaan Pertamini pun menjadi dilematis. Sebab di sisi lain, Pertamini dinilai mempermudah pembelian BBM dan menjadi nafkah bagi sebagian masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun buka suara.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, Pertamini bukan badan usaha yang memiliki izin niaga umum. Sehingga, Pertamini tidak menjadi objek pengawasan BPH Migas.
Baca Juga: Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun
Menurut Ifan, sapaan Fanshurullah, badan usaha izin niaga umum itu semestinya diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rekomendasi dari Kementerian ESDM. Jika tidak memiliki itu, katanya, maka pengawasan menjadi ranah penegak hukum atau kepolisian, serta penataan yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah (Pemda).
"Jadi soal Pertamini. BPH Migas mau mengawasi tidak bisa. Pertamini tidak di bawah Pertamina, buka juga berada di badan usaha swasta," kata Ifan dalam webinar yang digelar Jum'at (8/5).
Ifan bilang, tanggung jawab BPH Migas ialah menjamin ketersediaan dan distribusi BBM. Oleh sebab itu, terkait Pertamini, BPH Migas mengusulkan agar bisa ditata sehingga ada perubahan status menjadi Mini Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).