kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pertandingan Argentina-Jerman Sedot 5,8 Juta Pemirsa


Rabu, 14 Juli 2010 / 14:47 WIB
Pertandingan Argentina-Jerman Sedot 5,8 Juta Pemirsa


Reporter: Gloria Haraito |

JAKARTA. Piala Dunia 2010 menjadi berkah buat RCTI. Selama sebulan, hak siar piala dunia yang dikempit RCTI berhasil mendongkrak jumlah pemirsa.

Menurut riset The Nielsen Company Indonesia yang dilakukan di 10 kota besar, pertandingan Argentina melawan Jerman berhasil menyedot penonton paling banyak selama pertandingan hingga mencapai 5,8 juta orang.

Selanjutnya, pertandingan Belanda melawan Brasil berhasil menghisap 5,6 juta penonton. Final piala dunia yang mempertandingkan Spanyol melawan Belanda justru mendulang penonton lebih sedikit, cuma 2,4 juta orang.

"Tingginya penonton di pertandingan Argentina-Jerman dan Belanda-Brasil disebabkan kedua pertandingan tersebut ditayangkan pada jam tayang utama yakni pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB," ujar Kepala Komunikasi dan Pemasaran Nielsen, Maika Randini di Jakarta, Rabu (14/7). Hal ini berbeda dengan pertandingan final piala dunia yang berlangsung Senin dini hari silam.

Sementara di babak 16 besar, Jerman melawan Inggris meraih jumlah penonton terbanyak, sekitar 5 juta orang. Memasuki babak 16 besar hingga final, piala dunia masih mendominasi perolehan jumlah penonton terbanyak di samping sinetron di jam tayang utama.

"Hal ini disebabkan karena setelah bapak penyisihan grup, mayoritas pertandingan tayang dini hari yang jumlah penontonnya lebih kecil ketimbang penonton di jam utama," tukas Maika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×