Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mendapat penolakan dari pelaku industri, asosiasi pekerja, hingga pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi serta berpotensi mengganggu jutaan lapangan kerja di sektor hulu hingga hilir, termasuk UMKM di sentra tembakau. Bahan tambahan seperti mentol, pemanis, dan perisa buah disebut sebagai pembeda utama antar merek sekaligus bagian dari strategi pemasaran produk.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana menilai aturan yang terlalu ketat pada produk legal justru dapat mendorong peredaran rokok ilegal yang lebih berisiko karena tidak transparan. Ia juga mengingatkan potensi penurunan penerimaan negara dari cukai serta risiko PHK massal jika industri terdampak.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang belum stabil, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan tenaga kerja.
“Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," kata Henry dalam keterangannya dikutip Minggu (14/6/2026). FSP RTMM-SPSI pun menolak pelarangan bahan tambahan jika masih memenuhi standar food grade.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes
Sekitar 97% pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi oleh sigaret kretek yang memiliki karakteristik khas tembakau dan cengkeh dengan racikan saus dari masing-masing produsen untuk menciptakan rasa dan aroma tertentu.
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi menyatakan bahwa pelarangan bahan tambahan pada industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik, akan berdampak besar dan berpotensi mengganggu industri. Ia menilai setiap pabrikan memiliki formulasi khusus yang menjadi pembeda utama produk.
Benny juga menegaskan bahwa bahan tambahan yang terbukti aman secara ilmiah, seperti mentol dan bahan food grade lainnya, seharusnya tetap diperbolehkan sesuai dengan PP 28/2024. Jika bahan yang dianggap aman tetap dilarang, menurutnya kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mendisrupsi industri.
Kebijakan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dinilai bertentangan dengan praktik di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim mencatat terdapat 1.797 perusahaan industri hasil tembakau (IHT) yang menyerap lebih dari 287 ribu tenaga kerja langsung, serta mengembangkan pelatihan blending berbasis bahan tambahan food grade untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Baca Juga: Usulan Pembatasan Kadar Zat Tembakau Picu Kekhawatiran Industri Padat Karya
Menurut pemerintah daerah dan pelaku usaha, keunikan rasa dan aroma merupakan faktor penting bagi industri kecil. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai sebaiknya berbasis kajian ilmiah dan tidak berupa pelarangan menyeluruh agar tidak menghambat inovasi industri.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, industri menyoroti keterbatasan infrastruktur pengujian di Indonesia, khususnya belum adanya laboratorium rujukan nasional terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan. Kondisi ini dikhawatirkan membuat hasil uji bersifat subjektif dan berpotensi diskriminatif.
GAPPRI menekankan pentingnya laboratorium terakreditasi agar kebijakan berbasis data yang akurat. “Pemerintah perlu setera meninjau ulang aturan serta membuka dialog dengan industri untuk mencari kebijakan yang lebih seimbang.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













