kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan batubara yang penuhi DMO diberi keuntungan menambah produksi


Senin, 15 November 2021 / 16:43 WIB
Perusahaan batubara yang penuhi DMO diberi keuntungan menambah produksi
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut batubara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan batubara jika memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mempertanyakan kebijakan apa yang diberikan Kementerian ESDM bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO-nya. "Andaikan ada satu perusahaan yang penuhi di atas 25% apakah harganya tetap  sama (US$ 70 per ton)? Seharusnya ada perlakuan yang berbeda," ujar Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (15/11).

Maman menilai, jika tetap dikenakan harga yang sama maka akan sulit bagi PLN melakukan proses business to business (b to b) dengan perusahaan batubara. Bisa saja perusahaan batubara akan memilih untuk membayar denda ketimbang menjual dengan harga patokan.

Baca Juga: Realisasi PNBP Minerba tembus Rp 49 triliun dalam 10 bulan pertama 2021

Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, ada keleluasaan yang diberikan bagi perusahaan batubara yang memenuhi komitmen DMO. Sejatinya, Kementerian ESDM merencanakan para perusahaan batubara yang memenuhi komitmen DMO dapat memperoleh sebagian hasil denda yang didapat dari perusahaan yang membayar denda.

Kendati demikian, rencana tersebut urung terwujud karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Namun, disetujui untuk diberikan reward dalam bentuk lain. Yang sudah diberikan yakni keleluasaan untuk menambah produksi," kata Ridwan.

Ridwan melanjutkan, para perusahaan akan diberikan kebebasan untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan. Hal ini bakal memungkinkan perusahaan untuk menggenjot produksi untuk ekspor.

Selanjutnya: Per Oktober 2021, realisasi produksi batubara Indonesia capai 82% dari target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×