kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perusahaan Korea minta penangguhan UMP segera


Kamis, 24 Januari 2013 / 18:28 WIB
Perusahaan Korea minta penangguhan UMP segera
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat 24 September 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Beberapa perusahaan asal Korea Selatan mendesak pemerintah memproses dan mengabulkan proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang mereka ajukan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan mereka memberi waktu sampai akhir Januari ini.

"Mereka (Perusahaan Korea) itu memberi tenggat waktu sampai akhir bulan ini, jika penangguhan itu tidak diterima, maka mereka bakal pergi," ujar Sofjan, Rabu (23/1).

Menurut bos Grup Gemala ini, ancaman tersebut sangat disayangkan karena total perusahaan Korea di Indonesia ini mencapai 800 perusahaan. Mereka mayoritas bergerak di bidang garmen dan sepatu dengan mempekerjakan sekitar 600.000 pekerja.

Sofjan bilang, setidaknya bakal ada 180.000 pekerja yang bakal terancam nasibnya jika perusahaan-perusahaan Korea itu menjalankan ancamannya.
Perusahaan Korea yang bakal cabut tersebut kebanyakan berdomisili di Banten untuk industri sepatu dan Jakarta untuk industri garmen dengan total investasi ratusan juta dollar.

Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa hanya 47 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya dari total 941 perusahaan seluruh Indonesia yang mengajukan. Namun, jumlah ini belum final karena ada beberapa Gubernur yang belum memproses penangguhan UMP di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×