Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan ada sanksi tegas untuk perusahaan yang tak memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Selain izin ekspor yang belum akan diberi, pemerintah juga bakal mengenakan penalti bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, inefisiensi menjadi persoalan bertahun-tahun dalam pasokan batubara. Untuk itu, pemerintah kini tengah melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
"Semua yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya dulu itu kena penalti dan negara akan mendapatkan miliaran dollar," terang Luhut ditemui di Kantornya, Rabu (12/1).
Baca Juga: Izin Ekspor Batubara akan Diprioritaskan untuk Perusahaan yang Sudah Penuhi 100% DMO
Luhut melanjutkan, penalti yang dikenakan pun akan merujuk pada regulasi yang berlaku. Yakni dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.
Dalam aturan tersebut, perusahaan akan dikenakan kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (domestic market obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi.
Baca Juga: Menko Luhut: 37 Kapal Siap Berangkat Ekspor Batubara Malam Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News